- Advertisement -
- Mobile -

TAG

Rest Area Tuban

Pelaksana Proyek Siap Bayar Denda, Sigit: Kami Pastikan Hasilnya Maksimal

CV Purnama, Surabaya siap membayar denda yang cukup besar sebagai konsekuensi atas keterlambatan penyelesaian proyek revitalisasi Rest Area Tuban. Hal tersebut disampaikan Sigit Harianto, pelaksana proyek tersebut.

Setelah Hampir Lima Bulan Molor, Proyek Rest Area Akhirnya Tuntas

Kabar tuntasnya proyek revitalisasi ruang publik tersebut disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Revitalisasi Rest Area Andi Setiawan.

’’Kacaunya’’ Proyek Rest Area Diatensi Kejari, Ditelusuri Potensi Pelanggaran

‘’Kacaunya’’ pelaksanaan proyek revitalisasi Rest Area Tuban diendus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban. Itu seiring potensi pelanggaran regulasi hingga indikasi kerugian negara dalam proyek senilai Rp 10,2 miliar tersebut.

Losss…. Proyek Revitalisasi Rest Area Ditambah Waktu Lagi untuk Kali Kelima

Perpanjangan waktu pengerjaan proyek revitalisasi Rest Area semakin tak jelas. Harusnya, perpanjangan kali keempat atau yang terakhir sudah rampung 21 April lalu. Namun, sampai saat ini masih terus dikerjakan.

Pemkab Melunak, Rekanan Rest Area Diberi Tambahan Waktu untuk Kali Keempat

Pemkab Tuban kembali melunak. Kabarnya, rekanan proyek revitalisasi Rest Area kembali diberikan tambahan waktu. Artinya, ini sudah kali keempat tambahan waktu diberikan. Itu setelah tambahan waktu ketiga berakhir Senin (10/4) pekan lalu.

Bupati: Pertengahan Bulan Ini Rest Area Harus Selesai

Rekanan yang mengerjakan proyek revitalisasi Rest Area  Tuban tinggal memiliki waktu lima hari untuk menyelesaikan pembangunan. Itu seiring  target bupati yang mendeadline pertengahan bulan ini harus rampung.

Tak Selesai 10 April, Pelaksana Proyek Rest Area Siap Terima Konsekuensi

Dua kali tambahan waktu pengerjaan yang diberikan Pemkab Tuban kepada pelaksana proyek Rest Area Tuban berakhir Sabtu (25/3) atau empat hari lalu. Namun, pengerjaan proyek tahun anggaran 2022 itu belum juga selesai dan masih dikerjakan.

Bupati Berikan Tambahan Waktu Pengerjaan Rest Area

Rekanan yang mengerjakan proyek revitalisasi Rest Area Tuban masih mendapat ampunan. Meski batas waktu pengerjaan berakhir pada 19 Februari, mereka tak mendapat punishment berupa blacklist.

Komisi I DPRD: Harusnya Rekanan Sudah Di-Blacklist

Perpanjangan waktu yang kembali diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Tuban kepada rekanan proyek revitalisasi Rest Area disorot Komisi I DPRD.

Rekanan Proyek Rest Area Memohon Tambahan Waktu Lagi

CV Nabila Karya dan CV Purnama, rekanan yang mengerjakan dua paket proyek Rest Area hampir pasti jatuh pada lubang yang sama. Setelah gagal menyelesaikan proyek di waktu normal pada akhir Desember 2022 lalu, kini kedua CV asal Surabaya ini lagi-lagi tidak mampu menuntaskan proyek revitalisasi ruang publik di lahan eks terminal tersebut.