- Advertisement -
- Mobile -

TAG

pendaftaran siswa baru

Belum Temukan Formula PPDB SD–SMP

Meski pagu sudah dipetakan dan aturan sudah ditetapkan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Tuban masih disempurnakan. Khusus untuk jenjang SD – SMP yang merupakan wewenang pemerintah daerah, Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban terus menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Munaqosah Selamanya Terhapus dalam Syarat PPDB?

Meski petunjuk teknis (juknis) PPDB masih belum diedarkan, hampir dipastikan disdik tidak lagi menggunakan munaqosah. Itu karena penerimaan siswa sepenuhnya  mengikuti aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Disdik Petakan Pagu SD – SMP, Tersedia 17.584 Kursi SD dan 12.384 SMP

Untuk mempersiapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB), Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban sudah memetakan jumlah pagu di Tuban. Saat ini, tersedia 16.184 kursi sekolah dasar (SD) negeri dan 1.400 kursi SD swasta. Untuk jenjang di atasnya, tersedia 9.056 kursi sekolah menengah pertama (SMP) negeri dan 3.328 kursi SMP swasta.

Kuota Zonasi SD 80 Persen, SMP 60 Persen

Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Tuban masih dirumuskan. Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban memastikan aturan PPDB masih mengacu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. Sehingga penerimaan siswa baru masih mengutamakan jalur zonasi atau jarak antara rumah siswa ke lembaga pendidikan yang dituju.