Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, dua kali hakim memediatori kedua pihak yang berseteru. Mediasi pertama berlangsung Senin (6/6). Mediasi kedua, Senin (20/6).
Setelah dinyatakan inkrah pada 2021 lalu, ganti rugi pengadaan lahan untuk pembangunan Waduk Jabung Ring Dyke di Desa Mlangi dan Mrutuk, keduanya di Kecamatan Widang kembali tersandung masalah hukum.