- Advertisement -
- Mobile -

TAG

Munaqosah

Munaqosah Selamanya Terhapus dalam Syarat PPDB?

Meski petunjuk teknis (juknis) PPDB masih belum diedarkan, hampir dipastikan disdik tidak lagi menggunakan munaqosah. Itu karena penerimaan siswa sepenuhnya  mengikuti aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Syarat Lulus Tahun Ini Hanya Berkelakuan Baik

Tahun lalu, syarat tambahan untuk kelulusan jenjang SD adalah harus lulus ujian keagamaan atau mendapatkan sertifikat munaqosah. Mulai tahun ini, disdik belum memutuskan apakah syarat yang sama bakal berlaku atau tidak.

Kemenag Tetap Wajibkan Munaqosah

Setiap lembaga TPQ di bawah kemenag tetap melaksanakan munaqosah

Tak Lagi Jadi Syarat PPDB SMPN, Munaqosah Bakal Jadi Persyaratan Lulus SD

Disdik tetap mengupayakan agar tercipta generasi melek Alquran sejak dini