- Advertisement -
- Mobile -

TAG

kampanye

Hati-hati! Hoaks Bertebaran di Medsos Jelang Kampanye

Umumnya, kampanye gelap itu bersifat hoaks atau kabar bohong untuk menjelekkan calon tertentu di Instagram, Tiktok, Facebook, dan WhatsApp.

Hati-hati! ASN Nge-Like Postingan Bisa Disanksi, Berikut Aturannya

Jarinya harus betul-betul dijaga. Jangan sampai ikut-ikutan berkomentar, apalagi mengampanyekan salah satu caleg maupun pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan KPU.

Bawaslu Tuban Mulai Inventarisir Baliho-Banner Bacaleg

Dalam waktu dekat, alat peraga yang menampilkan foto dan nama bacaleg itu akan segera diinventarisir Bawaslu Tuban.

Kampanye di Lembaga Pendidikan,Kacabdin: Hati-Hati dan Jaga Profesionalitas

Bagi sebagian lembaga pendidikan, kondisi ini cukup mengkhawatirkan. Sebab, hampir pasti kegiatan kampanye di sekolah akan mengganggu kegiatan belajar mengajar siswa.

Kampanye di Lembaga Pendidikan, Regulasi dan Larangannya

Pada aturan tersebut pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Pakai Atribut Parpol saat Bukan Kampanye Dapat Ditindak Sesuai Perda

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa pemasangan atribut partai politik saat bukan masa kampanye dapat ditindak melalui Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Belum Ada Tahapan Jadwal Kampanye, Parpol Harus Menahan Kampanye Dini

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban mulai memberikan ketegasan kepada partai politik (parpol) maupun bakal calon legislatif (bacaleg) agar tidak melakukan kampanye di luar tahapan. Itu seiring banyaknya parpol dan bacaleg yang gencar sosialisasi dengan materi kampanye.