Pembagian kelompok terbang (kloter) calon jemaah haji (CJH) asal Tuban, kemarin (22/5) mendadak berubah. Yang semula masuk kloter 15, 16,dan 17, menjadi kloter 18, 19, dan 24. Dengan begitu, jadwal pemberangkatannya pun berubah.
Calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Tuban tahun ini dipastikan berangkat gelombang pertama. Untuk tanggalnya belum dipastikan. Jika mengacu rencana perjalanan haji (RPH) yang ditandatangani Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah pada 16 Januari lalu, keberangkatan CJH asal Indonesia dibagi dua gelombang.
Dari semula 567 jemaah yang sudah melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), kemarin (24/5) mendapat tambahan kuota sebanyak 28 orang.
Apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan belum melakukan pelunasan, maka dinyatakan batal berangkat. Sebagai gantinya akan diisi CJH yang masuk kuota cadangan.
Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban Ashabul Yamin mengatakan, banyak hal yang melatari penundaan pemberangkatan jemaah.
Kenaikan BPIH yang mencapai kurang lebih Rp 5 juta tersebut tidak dibebankan kepada CJH yang sudah melakukan pelunasan pada 2020—sebelum ada kebijakan penundaan pemberangkatan haji.
Kasi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Tuban Ashabul Yamin mengemukakan, sejauh ini belum ada pembagian kuota haji secara resmi dari provinsi.