- Advertisement -
- Mobile -

TAG

Irwid Ayu Audi Permatasari

Irwid Wajib Kembalikan Uang Korban Rp 2,5 Miliar

Meski sudah sudah divonis penjara 3 tahun, 8 bulan karena perbuatannya menipu dalam kasus investasi bodong, terpidana Irwid Ayu Audi Permata Sari harus melaksanakan kewajiban mengembalikan uang dua korbannya. Totalnya Rp 2,5 miliar. Dua korban tersebut, Naily Zahrotun Nisa dan Lulu Eka Kurniasari.

Korban Investasi Bodong Pertanyakan Keseriusan Penyidik

Kuasa hukum korban investasi bodong Nang Engki Anom Suseno menyampaikan, kekecewaan korban yang telanjur  melapor ke Satreskrim Polres Tuban. Mereka mempertanyakan keseriusan penyidik polres dalam menangani kasus investasi bodong.

Mobil Almaz Seharga Rp 434 Juta dan Vespa Milik Irwid Disita Polisi

Rumah di Perbon Baru DP Rp 200 Juta