- Advertisement -
- Mobile -

TAG

Instruksi Tutup Tambang Ilegal di Tuban

Tiga Tambang Beroperasi Liar, Pemkab Tak Berdaya

Instruksi Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky agar tambang liar dibasmi, perlu dukungan banyak pihak. Sebab, sejak Undang-Undang (UU) Mineral Batu Bara dan Undang-Undang Omnibus Law disahkan pada 2020 dan disusul ditekennya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, otoritas pemkab dalam menangani tambang di wilayahnya sendiri benar-benar dipreteli. Sejak itu, otoritas pertambangan ditekel pemerintah pusat dan didelegasikan ke pemprov.