- Advertisement -
- Mobile -

TAG

BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan Nunggak Rp 1,8 M

Jika peserta yang menunggak, menggunakannya untuk rawat inap, maka akan dikenakan denda. Mengacu Perpres Nomor 82 Tahun 2018, denda ditetapkan sebesar 5 persen x tarif InaCbgys x jumlah tunggakan.

Ini Tiga Solusi BPJS Program Jaminan Kesehatan untuk Warga Miskin Tuban

Disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Bojonegoro Janoe Tegoeh Prasetijo dalam Gathering

23 Ribu Warga Miskin di Tuban Terancam Tak Ter-cover BPJS Kesehatan

Pemprov Jatim sejak Januari menonaktifkan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan