- Advertisement -
- Mobile -

TAG

Bandar Pil Koplo Bangilan Tuban

Bandar Pil Koplo Bangilan Divonis Dua Tahun

Divonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan, bandar pil Dobel L, M. Miftakul Anam Arif tidak menempuh upaya hukum. Ketika putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (11/7), warga Desa/Kecamatan Bangilan tersebut menyatakan menerima.