spot_img
spot_img

Waswas, Tenaga Honorer Dihapus pada 2023?

spot_img

Sebagian OPD Kuasai Peran Teknis

TUBAN, Radar Tuban – Pemkab Tuban patut waswas menyusul wacana penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Pasalnya, keberadaan tenaga honorer di lingkup Pemkab Tuban sangat dibutuhkan, baik secara kualitas maupun kuantitas menyusul jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang terus menyusut.

Mengacu data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban, hingga akhir Maret ini, jumlah tenaga honorer yang tersebar di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sebanyak 1.649 orang. Pegawai non-PNS tersebut lebih dari seperempat jumlah aparatur sipil negara di pemkab setempat yang mencapai 7.292 orang. Sedangkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tinggal menunggu pengangkatan hanya 125 orang.

Meski secara akumulasi jumlah tenaga honorer tidak sampai separo dari jumlah PNS, namun sebagian OPD sangat bergantung dari pegawai partikelir tersebut. Di dinas komunikasi, informatika, persandian dan statistik (diskominfotiksan) misalnya. Jumlah tenaga honorer yang membantu tugas-tugas PNS hampir mencapai 70 persen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Diskominfotiksan Tuban Arif Handoyo.

Arif, sapaan akrabnya menyampaikan, banyaknya jumlah tenaga honorer bisa dimaklum. Sebab, urusan komunikasi dan informatika membutuhkan banyak tenaga ahli dalam bidang tersebut. Dan, itu tidak bisa langsung diisi PNS.

Jika wacana penghapusan tenaga honorer benar-benar direalisasikan tahun depan, kata dia, sangat mungkin urusan-urusan yang selama ini ditangani tenaga honorer akan kocar-kacir.

‘’Soal itu (direalisasikan tahun depan, Red) kami belum tahu,’’ ujar Arif.

Tenaga honorer di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) juga cukup banyak. Jumlahnya 23 orang. Bandingkan dengan pegawai berstatus PNS di institusi ini yang jumlahnya 28 orang.

‘’Jadi, hampir separo pegawai DPMPTSP adalah tenaga honorer,’’ ujar Kepala DPMPTSP Tuban Endah Nurul Kumarijati.

Rata-rata tenaga honorer yang direkrut di institusi ini adalah yang memiliki kualifikasi dalam bidang informatika. Sebab, DPMPTSP erat kaitannya dengan tugas pelayanan secara online dan membutuhkan kualifikasi khusus di bidang informasi teknologi (IT).

Endah mengakui, wacana penghapusan tenaga honorer tersebut cukup dilematis. Sebab, keberadaan tenaga honorer cukup mendominasi peran teknis.

‘’Kalau mereka (tenaga honorer, Red) bisa diangkat menjadi PPPK atau CPNS, ya alhamdulillah,’’ kata dia berharap.

Namun demikian, pemerintah daerah tetap tidak bisa berbuat banyak jika wacana tersebut benar-benar direalisasikan.

Seperti dikutip dari Jawa Pos, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, instansi pemerintah diberikan kesempatan hingga batas waktu 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Nantinya, tegas Tjahjo, yang bekerja di instansi pemerintah adalah pegawai berstatus ASN dan PPPK. Terkait status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah tersebut, sesuai ketentuan pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK), yakni melarang mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. (tok/ds)

Sebagian OPD Kuasai Peran Teknis

TUBAN, Radar Tuban – Pemkab Tuban patut waswas menyusul wacana penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang. Pasalnya, keberadaan tenaga honorer di lingkup Pemkab Tuban sangat dibutuhkan, baik secara kualitas maupun kuantitas menyusul jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang terus menyusut.

Mengacu data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban, hingga akhir Maret ini, jumlah tenaga honorer yang tersebar di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sebanyak 1.649 orang. Pegawai non-PNS tersebut lebih dari seperempat jumlah aparatur sipil negara di pemkab setempat yang mencapai 7.292 orang. Sedangkan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang tinggal menunggu pengangkatan hanya 125 orang.

Meski secara akumulasi jumlah tenaga honorer tidak sampai separo dari jumlah PNS, namun sebagian OPD sangat bergantung dari pegawai partikelir tersebut. Di dinas komunikasi, informatika, persandian dan statistik (diskominfotiksan) misalnya. Jumlah tenaga honorer yang membantu tugas-tugas PNS hampir mencapai 70 persen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Diskominfotiksan Tuban Arif Handoyo.

- Advertisement -

Arif, sapaan akrabnya menyampaikan, banyaknya jumlah tenaga honorer bisa dimaklum. Sebab, urusan komunikasi dan informatika membutuhkan banyak tenaga ahli dalam bidang tersebut. Dan, itu tidak bisa langsung diisi PNS.

Jika wacana penghapusan tenaga honorer benar-benar direalisasikan tahun depan, kata dia, sangat mungkin urusan-urusan yang selama ini ditangani tenaga honorer akan kocar-kacir.

‘’Soal itu (direalisasikan tahun depan, Red) kami belum tahu,’’ ujar Arif.

Tenaga honorer di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) juga cukup banyak. Jumlahnya 23 orang. Bandingkan dengan pegawai berstatus PNS di institusi ini yang jumlahnya 28 orang.

‘’Jadi, hampir separo pegawai DPMPTSP adalah tenaga honorer,’’ ujar Kepala DPMPTSP Tuban Endah Nurul Kumarijati.

Rata-rata tenaga honorer yang direkrut di institusi ini adalah yang memiliki kualifikasi dalam bidang informatika. Sebab, DPMPTSP erat kaitannya dengan tugas pelayanan secara online dan membutuhkan kualifikasi khusus di bidang informasi teknologi (IT).

Endah mengakui, wacana penghapusan tenaga honorer tersebut cukup dilematis. Sebab, keberadaan tenaga honorer cukup mendominasi peran teknis.

‘’Kalau mereka (tenaga honorer, Red) bisa diangkat menjadi PPPK atau CPNS, ya alhamdulillah,’’ kata dia berharap.

Namun demikian, pemerintah daerah tetap tidak bisa berbuat banyak jika wacana tersebut benar-benar direalisasikan.

Seperti dikutip dari Jawa Pos, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, instansi pemerintah diberikan kesempatan hingga batas waktu 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Nantinya, tegas Tjahjo, yang bekerja di instansi pemerintah adalah pegawai berstatus ASN dan PPPK. Terkait status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah tersebut, sesuai ketentuan pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK), yakni melarang mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. (tok/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img