spot_img
spot_img

Hati-hati! ASN Nge-Like Postingan Bisa Disanksi, Berikut Aturannya

spot_img

TUBAN – Sebentar lagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi daftar calon tetap (DCT).

Pun dengan pendaftaran bakal calon presiden-wakil presiden, juga tidak lama lagi. Dengan demikian, kampanye akan segera dimulai.

Sejalan dimulainya tahapan kampanye, aparatur sipil negara (ASN) kembali diingatkan untuk menjaga netralitasnya. Terlebih di media sosial (medsos).

Jarinya harus betul-betul dijaga. Jangan sampai ikut-ikutan berkomentar, apalagi mengampanyekan salah satu caleg maupun pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan KPU.

Bahkan, sekadar nge-like pun, juga dilarang. Jika peringatan netralitas tersebut dilanggar, maka siap-siap berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban Mocahamad Sudarsono mengatakan, berdasarkan keputusan bersama antara Bawaslu RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang setiap ASN membuat postingan, komentar, dan nge-share postingan dari caleg, capres-cawapres, dan anggota DPD.

“Bahkan, memberi like saja di postingan tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Selain itu, terang Nonok—sapaan akrabnya, pihaknya juga mewanti-wanti agar ASN menghindari masuk grup medsos tim pemenangan salah satu caleg, capres-cawapres, dan DPD.

“Masuk grup itu sudah masuk dalam pelanggaran,” terang dia.

Untuk itu, lanjut dia, dengan adanya regulasi ini, pihaknya mulai memberikan sosialisasi atas larangan tersebut.

“Jika nanti tetap ditemukan pelanggaran, maka akan kami tindak,” tegasnya.

Sanksinya, terang alumni Unirow itu, ketika dalam masa kampanye ditemukan ada ASN yang melakukan pelanggaran di media sosial, mereka akan mendapatkan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau pernyataan secara terbuka.

“Sanksi moral itu dibuat secara tertulis. Jadi, untuk setiap ASN, kami ingatkan agar berhati-hati dalam ber-media sosial. Jangan sampai ikut-ikutan kampanye,” pesannya. (fud/tok)

TUBAN – Sebentar lagi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi daftar calon tetap (DCT).

Pun dengan pendaftaran bakal calon presiden-wakil presiden, juga tidak lama lagi. Dengan demikian, kampanye akan segera dimulai.

Sejalan dimulainya tahapan kampanye, aparatur sipil negara (ASN) kembali diingatkan untuk menjaga netralitasnya. Terlebih di media sosial (medsos).

Jarinya harus betul-betul dijaga. Jangan sampai ikut-ikutan berkomentar, apalagi mengampanyekan salah satu caleg maupun pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan KPU.

Bahkan, sekadar nge-like pun, juga dilarang. Jika peringatan netralitas tersebut dilanggar, maka siap-siap berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

- Advertisement -

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Tuban Mocahamad Sudarsono mengatakan, berdasarkan keputusan bersama antara Bawaslu RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melarang setiap ASN membuat postingan, komentar, dan nge-share postingan dari caleg, capres-cawapres, dan anggota DPD.

“Bahkan, memberi like saja di postingan tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Selain itu, terang Nonok—sapaan akrabnya, pihaknya juga mewanti-wanti agar ASN menghindari masuk grup medsos tim pemenangan salah satu caleg, capres-cawapres, dan DPD.

“Masuk grup itu sudah masuk dalam pelanggaran,” terang dia.

Untuk itu, lanjut dia, dengan adanya regulasi ini, pihaknya mulai memberikan sosialisasi atas larangan tersebut.

“Jika nanti tetap ditemukan pelanggaran, maka akan kami tindak,” tegasnya.

Sanksinya, terang alumni Unirow itu, ketika dalam masa kampanye ditemukan ada ASN yang melakukan pelanggaran di media sosial, mereka akan mendapatkan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau pernyataan secara terbuka.

“Sanksi moral itu dibuat secara tertulis. Jadi, untuk setiap ASN, kami ingatkan agar berhati-hati dalam ber-media sosial. Jangan sampai ikut-ikutan kampanye,” pesannya. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img