spot_img
spot_img

Bakal Digelar Desember Ini, Tes PPPK Diprioritaskan untuk Tenaga Honorer Dulu

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Penghapusan status honorer di lingkup pemerintah terus
dikebut. Langkah awal penghapusan tenaga honorer tersebut direalisasikan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS, dan P3K.

Untuk mengganti kebutuhan pegawai, pemerintah merencanakan rutin menggelar tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Tahun ini direncanakan digelar Desember.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat mengatakan, berdasar informasi terbaru, pemerintah berencana menggelar tes P3K pada akhir tahun ini.
Apakah tes P3K tersebut khusus untuk guru atau pegawai pemerintah di sektor lain? Rakhmat belum bisa memastikan.

‘’Rencananya Desember ini akan ada tes P3K lagi sebagai upaya untuk menghapus status honorer di pemerintahan sesuai undang-undang,’’ kata dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Rakhmat sapaan akrabnya menyampaikan, tes P3K yang digelar dalam waktu dekat
masih diprioritaskan untuk para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di pemerintahan. Baik pendidikan maupun nonpendidikan.

Nantinya, kata dia, jika jumlah honorer sudah banyak berkurang, pemerintah akan melakukan tes P3K untuk masyarakat umum.

‘’Fokus tes P3K saat ini menghabiskan tenaga honorer di pemerintahan dulu, nanti pasti giliran dibuka tes untuk masyarakat umum,’’ terangnya.

Pejabat lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengakui tenaga honorer sangat dibutuhkan di pemerintahan, apalagi bagi lembaga pendidikan.

Selama ini tenaga dan guru honorer banyak membantu kebutuhan di sekolah. Meski demikian, sejak 2020 pemerintah sudah secara tegas melarang sekolah merekrut
tenaga honorer baru.

‘’Meski banyak sekolah kekurangan tenaga karena banyak PNS yang pensiun, merekrut honorer baru tidak diperbolehkan,’’ tegasnya.

Mantan kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(DPUPR) Tuban ini mengatakan, semua lembaga pendidikan sudah tidak pernah menerima guru honorer sejak 2020. Apalagi, honorer yang digaji dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sudah dihentikan sejak lama.

Menurut dia, formula ideal pegawai pemerintahan adalah kombinasi antara PNS dan P3K.

‘’Baik PNS dan P3K tetap mendapat hak dan kewajiban yang nyaris sama,’’ ujarnya. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Penghapusan status honorer di lingkup pemerintah terus
dikebut. Langkah awal penghapusan tenaga honorer tersebut direalisasikan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS, dan P3K.

Untuk mengganti kebutuhan pegawai, pemerintah merencanakan rutin menggelar tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Tahun ini direncanakan digelar Desember.

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Abdul Rakhmat mengatakan, berdasar informasi terbaru, pemerintah berencana menggelar tes P3K pada akhir tahun ini.
Apakah tes P3K tersebut khusus untuk guru atau pegawai pemerintah di sektor lain? Rakhmat belum bisa memastikan.

‘’Rencananya Desember ini akan ada tes P3K lagi sebagai upaya untuk menghapus status honorer di pemerintahan sesuai undang-undang,’’ kata dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Rakhmat sapaan akrabnya menyampaikan, tes P3K yang digelar dalam waktu dekat
masih diprioritaskan untuk para tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di pemerintahan. Baik pendidikan maupun nonpendidikan.

- Advertisement -

Nantinya, kata dia, jika jumlah honorer sudah banyak berkurang, pemerintah akan melakukan tes P3K untuk masyarakat umum.

‘’Fokus tes P3K saat ini menghabiskan tenaga honorer di pemerintahan dulu, nanti pasti giliran dibuka tes untuk masyarakat umum,’’ terangnya.

Pejabat lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengakui tenaga honorer sangat dibutuhkan di pemerintahan, apalagi bagi lembaga pendidikan.

Selama ini tenaga dan guru honorer banyak membantu kebutuhan di sekolah. Meski demikian, sejak 2020 pemerintah sudah secara tegas melarang sekolah merekrut
tenaga honorer baru.

‘’Meski banyak sekolah kekurangan tenaga karena banyak PNS yang pensiun, merekrut honorer baru tidak diperbolehkan,’’ tegasnya.

Mantan kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
(DPUPR) Tuban ini mengatakan, semua lembaga pendidikan sudah tidak pernah menerima guru honorer sejak 2020. Apalagi, honorer yang digaji dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sudah dihentikan sejak lama.

Menurut dia, formula ideal pegawai pemerintahan adalah kombinasi antara PNS dan P3K.

‘’Baik PNS dan P3K tetap mendapat hak dan kewajiban yang nyaris sama,’’ ujarnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img