spot_img
spot_img

PDIP Ngotot Tambah Dapil di Pemilu 2024, Begini Alasannya

spot_img

Radartuban.jawapos.com – DPC PDI Perjuangan Tuban tetap kukuh mendesak daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 harus berubah. Tidak lagi mengikuti formasi lima dapil
seperti Pemilu 2019.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Sekretaris DPC PDIP Tuban Tulus Setyo Utomo mengatakan, pada pemilu tahun depan, partainya telah mengajukan penambahan dua dapil, sehingga totalnya menjadi tujuh dapil.

‘’Kalau tidak tujuh, paling tidak menjadi enam dapil,’’ tegasnya.

Dia terang-terangan mengungkapkan partainya tidak bisa terima kalau dapil pada pesta demokrasi mendatang masih lima dapil. Menurut Tulus, sapaannya, dapil tiga (meliputi Kecamatan Grabagan, Rengel, Semanding, dan Soko), yang jumlah kursinya lebih dari 12 harus diubah. Itu karena formasi perolehan kursi dapil tersebut sudah penuh.

‘’Itu sudah batas maksimal perolehan setiap dapil. Artinya tahun ini dapil tiga harus ada  pemekaran,’’ ujar mantan angggota Polres Tuban itu yang kemudian merujuk pada 192 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tulus menerangkan, ketentuan perundangan tersebut menyebutkan, jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.

Dengan demikian, jika satu dapil lebih dari 12 kursi, maka harus diubah dan tidak perlu dipertahankan.

‘’Kalau perolehan 12 koma berarti menurut juknis KPU harus diubah,’’ tegasnya.

Terkait perubahan di dapil tiga tersebut, anggota Komisi IV DPRD Tuban itu menyarankan dua opsi.

Opsi pertama, dapil tiga dipecah menjadi dua, yakni Kecamatan Semanding – Kecamatan Grabagan. Kedua, Kecamatan Soko dan Kecamatan Rengel.

‘’Biar tidak mengacak- acak dapil lain,’’ imbuhnya.

Tulus memberikan warning jika KPUK Tuban tetap bertahan dengan lima dapil seperti Pemilu 2019, maka lembaga penyelenggara pemilu tersebut dinilai telah melanggar regulasi yang sudah ditetapkan.

‘’Kalau kami tidak mau melanggar, makanya kami meminta agar dapil tiga diubah,’’ tandasnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim belum mengomentari desakan pemekaran dapil. Dia mengatakan, KPUK dalam waktu dekat berencana mengumumkan hasil rancangan dapil untuk mendapat masukan dalam uji publik.

‘’Ya dilihat saja di pengumuman,’’ ujarnya.

Jika mengacu materi sosialisasi dapil pada Sabtu (19/11), kata Hakim, sapaannya, perubahan dapil belum urgen. Itu karena bertambahnya jumlah penduduk belum signifikan. Pertimbangan lain tidak ada bencana alam dan pemekaran wilayah.

Jika mengacu argumentasi tersebut, sangat mungkin KPUK memberikan sinyal tidak adanya perubahan dapil pada Pemilu 2024.

‘’Nanti KPUK mengumumkan tiga rancangan dapil. Opsi pertama menerapkan dapil pemilu sebe lumnya dan dua opsi lain peru bahan dapil. (fud/ds)

Radartuban.jawapos.com – DPC PDI Perjuangan Tuban tetap kukuh mendesak daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 harus berubah. Tidak lagi mengikuti formasi lima dapil
seperti Pemilu 2019.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Sekretaris DPC PDIP Tuban Tulus Setyo Utomo mengatakan, pada pemilu tahun depan, partainya telah mengajukan penambahan dua dapil, sehingga totalnya menjadi tujuh dapil.

‘’Kalau tidak tujuh, paling tidak menjadi enam dapil,’’ tegasnya.

Dia terang-terangan mengungkapkan partainya tidak bisa terima kalau dapil pada pesta demokrasi mendatang masih lima dapil. Menurut Tulus, sapaannya, dapil tiga (meliputi Kecamatan Grabagan, Rengel, Semanding, dan Soko), yang jumlah kursinya lebih dari 12 harus diubah. Itu karena formasi perolehan kursi dapil tersebut sudah penuh.

‘’Itu sudah batas maksimal perolehan setiap dapil. Artinya tahun ini dapil tiga harus ada  pemekaran,’’ ujar mantan angggota Polres Tuban itu yang kemudian merujuk pada 192 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

- Advertisement -

Tulus menerangkan, ketentuan perundangan tersebut menyebutkan, jumlah kursi setiap dapil anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.

Dengan demikian, jika satu dapil lebih dari 12 kursi, maka harus diubah dan tidak perlu dipertahankan.

‘’Kalau perolehan 12 koma berarti menurut juknis KPU harus diubah,’’ tegasnya.

Terkait perubahan di dapil tiga tersebut, anggota Komisi IV DPRD Tuban itu menyarankan dua opsi.

Opsi pertama, dapil tiga dipecah menjadi dua, yakni Kecamatan Semanding – Kecamatan Grabagan. Kedua, Kecamatan Soko dan Kecamatan Rengel.

‘’Biar tidak mengacak- acak dapil lain,’’ imbuhnya.

Tulus memberikan warning jika KPUK Tuban tetap bertahan dengan lima dapil seperti Pemilu 2019, maka lembaga penyelenggara pemilu tersebut dinilai telah melanggar regulasi yang sudah ditetapkan.

‘’Kalau kami tidak mau melanggar, makanya kami meminta agar dapil tiga diubah,’’ tandasnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim belum mengomentari desakan pemekaran dapil. Dia mengatakan, KPUK dalam waktu dekat berencana mengumumkan hasil rancangan dapil untuk mendapat masukan dalam uji publik.

‘’Ya dilihat saja di pengumuman,’’ ujarnya.

Jika mengacu materi sosialisasi dapil pada Sabtu (19/11), kata Hakim, sapaannya, perubahan dapil belum urgen. Itu karena bertambahnya jumlah penduduk belum signifikan. Pertimbangan lain tidak ada bencana alam dan pemekaran wilayah.

Jika mengacu argumentasi tersebut, sangat mungkin KPUK memberikan sinyal tidak adanya perubahan dapil pada Pemilu 2024.

‘’Nanti KPUK mengumumkan tiga rancangan dapil. Opsi pertama menerapkan dapil pemilu sebe lumnya dan dua opsi lain peru bahan dapil. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img