spot_img
spot_img

Membeludak, Pemohon SK Tidak Pernah Dipidana untuk Daftar Perades

spot_img

Uzan meneruskan, dalam melayani para pemohon Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana, pihaknya tidak menagih biaya lebih. Setiap pemohon surat dimaksud, tegas dia, hanya diwajibkan membayar Rp 10 ribu.

‘’Biaya Rp 10 ribu itu masuk negara. Karena, statusnya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, Red),’’ jelas magister hukum lulusan Universitas Wijaya Putra
(UWP) Surabaya itu.

Uzan menegaskan, jika ada pemohon diminta membayar lebih oleh oknum pegawai PN setempat, Uzan meminta kepada pemohon untuk melaporkan oknum tersebut.

‘’Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada laporan soal itu,’’ tandasnya. (sab/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Uzan meneruskan, dalam melayani para pemohon Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana, pihaknya tidak menagih biaya lebih. Setiap pemohon surat dimaksud, tegas dia, hanya diwajibkan membayar Rp 10 ribu.

‘’Biaya Rp 10 ribu itu masuk negara. Karena, statusnya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, Red),’’ jelas magister hukum lulusan Universitas Wijaya Putra
(UWP) Surabaya itu.

Uzan menegaskan, jika ada pemohon diminta membayar lebih oleh oknum pegawai PN setempat, Uzan meminta kepada pemohon untuk melaporkan oknum tersebut.

‘’Alhamdulillah, sejauh ini tidak ada laporan soal itu,’’ tandasnya. (sab/tok)

 

- Advertisement -

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img