spot_img
spot_img

Sampai Hari Ini Jabatan Bawaslu Kosong, Penetapan DCS Bakal tanpa Pengawasan?

spot_img

RADAR TUBAN – Vacuum of power menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban periode 2018-2023, akhirnya terjadi benar. Hingga Selasa (15/8), hasil seleksi komisioner Bawaslu periode 2023-2028 tak kunjung diumumkan.

Alhasil, mulai kemarin dan entah sampai berapa hari lagi, Bawaslu Tuban tanpa komando. Dan jika tidak segera terisi, maka penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif berpotensi tanpa pengawasan dari Bawaslu. Pasalnya, jadwal penetapan DCS tinggal dua hari lagi, tepatnya Jumat (18/8).

Sebagaimana diketahui, berdasar surat keputusan Bawaslu RI, jadwal pengumuman dan pelantikan diundur dari yang sebelumnya 13 Agustus menjadi 16-20 Agustus.

Pantauan Jawa Pos Radar Tuban, seiring berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu periode 2018-2023 per Selasa (15/8) kemarin, kantor Bawaslu Tuban di Jalan Pramuka terlihat sepi.

Beberapa ruang kerja yang sebelumnya ditempati para komisioner, tampak sudah kosong. Hanya menyisakan perangkat inventaris kantor.

‘’Kami masih menunggu petunjuk baru dari Bawaslu RI,’’ ujar Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tuban, Mudik Eka Setia Budi ketika ditemui di tempat kerjanya.

Ihwal komando sementara waktu, terang Mudik, untuk saat ini diambil alih langsung oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

‘’Terkait pengawasan, tetap ada. Nanti yang bertugas dari tim fasilitasi Bawaslu,’’ tandasnya.

Sementara itu, Ketua Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Tuban Wawan Purwadi mengatakan, kekosongan jabatan anggota Bawaslu bisa mencederai cita-cita untuk terciptanya pemilu yang berkualitas.

‘’Ketika terjadi kekosongan jabatan, itu sama saja dengan menghambat pengawasan tahapan pemilu yang sekarang menuju pene tapan DCS bacaleg,’’ ujarnya.

Wawan—sapaan akrabnya—menilai, kekosongan jabatan anggota Bawaslu ini berpotensi tidak adanya pengawasan saat penetapan DCS nanti.

‘’Kalaupun toh ada, Pj itu pun tidak efektif. Ini cukup menimbulkan kekhawatiran. Besarnya wewenang yang dimiliki oleh bawaslu, namun dipegang oleh Pj yang sebenarnya kurang memenuhi kualifikasi sebagai pengawas pemilu,’’ ungkapnya.

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban ini menyebut, seharusnya Bawaslu RI lebih cermat dalam menyikapi kekosongan jabatan ini. Sehingga disiapkan secara matang sejak awal.

‘’Tidak seperti saat ini yang kesannya sebuah insiden. Ketika hanya dijalankan seadanya, yang dirugikan adalah masa depan demokrasi,’’ tandasnya. (fud/tok)

RADAR TUBAN – Vacuum of power menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tuban periode 2018-2023, akhirnya terjadi benar. Hingga Selasa (15/8), hasil seleksi komisioner Bawaslu periode 2023-2028 tak kunjung diumumkan.

Alhasil, mulai kemarin dan entah sampai berapa hari lagi, Bawaslu Tuban tanpa komando. Dan jika tidak segera terisi, maka penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif berpotensi tanpa pengawasan dari Bawaslu. Pasalnya, jadwal penetapan DCS tinggal dua hari lagi, tepatnya Jumat (18/8).

Sebagaimana diketahui, berdasar surat keputusan Bawaslu RI, jadwal pengumuman dan pelantikan diundur dari yang sebelumnya 13 Agustus menjadi 16-20 Agustus.

Pantauan Jawa Pos Radar Tuban, seiring berakhirnya masa jabatan anggota Bawaslu periode 2018-2023 per Selasa (15/8) kemarin, kantor Bawaslu Tuban di Jalan Pramuka terlihat sepi.

Beberapa ruang kerja yang sebelumnya ditempati para komisioner, tampak sudah kosong. Hanya menyisakan perangkat inventaris kantor.

- Advertisement -

‘’Kami masih menunggu petunjuk baru dari Bawaslu RI,’’ ujar Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tuban, Mudik Eka Setia Budi ketika ditemui di tempat kerjanya.

Ihwal komando sementara waktu, terang Mudik, untuk saat ini diambil alih langsung oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

‘’Terkait pengawasan, tetap ada. Nanti yang bertugas dari tim fasilitasi Bawaslu,’’ tandasnya.

Sementara itu, Ketua Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Tuban Wawan Purwadi mengatakan, kekosongan jabatan anggota Bawaslu bisa mencederai cita-cita untuk terciptanya pemilu yang berkualitas.

‘’Ketika terjadi kekosongan jabatan, itu sama saja dengan menghambat pengawasan tahapan pemilu yang sekarang menuju pene tapan DCS bacaleg,’’ ujarnya.

Wawan—sapaan akrabnya—menilai, kekosongan jabatan anggota Bawaslu ini berpotensi tidak adanya pengawasan saat penetapan DCS nanti.

‘’Kalaupun toh ada, Pj itu pun tidak efektif. Ini cukup menimbulkan kekhawatiran. Besarnya wewenang yang dimiliki oleh bawaslu, namun dipegang oleh Pj yang sebenarnya kurang memenuhi kualifikasi sebagai pengawas pemilu,’’ ungkapnya.

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tuban ini menyebut, seharusnya Bawaslu RI lebih cermat dalam menyikapi kekosongan jabatan ini. Sehingga disiapkan secara matang sejak awal.

‘’Tidak seperti saat ini yang kesannya sebuah insiden. Ketika hanya dijalankan seadanya, yang dirugikan adalah masa depan demokrasi,’’ tandasnya. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img