spot_img
spot_img

Penertiban APK itu Kewenangan Siapa?

spot_img

TUBAN – Tidak jelasnya regulasi penanganan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa kampanye dimulai membuat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Tuban bertakon-takon.

Dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kampanye Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK), Kamis (12/10), perwakilan Satpol PP-Damkar mempertanyakan regulasi yang menjadi kewenangannya.

Kepala Satpol PP-Damkar Tuban Gunadi mengatakan, selama ini dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024  mengatur terkait penanganan APK sebelum dan sesudah masa kampanye.

Dia mencontohkan, dalam pasal 36 mengharuskan membersihkan APK setelah masa kampanye. Berikutnya, di pasal 69 ada larangan sebelum masa kampanye, ditambah pasal 79 menjelaskan sosialisasi dan pendidikan politik.

‘’Tetapi yang perlu saya sampaikan, pengampu pelaksana dari peraturan KPU ini siapa?’’ katanya.

Pertanyaan semacam ungkapan keluhan yang disampaikan Gunadi tersebut cukup beralasan. Sebab, saat ini sudah begitu banyak banner-baliho calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden-wakil presiden (caprescawapres) yang bertebaran. Padahal belum masuk tahapan kampanye.

Dan, selama ini Satpol PP-Damkar menjadi sasaran keluhan masyarakat. Tapi bingung sendiri dengan perannya.

‘’Ketika ditanyakan kepada Bawaslu, katanya yang berwenang melakukan penindakan adalah Satpol PP,’’ ujar dia, tapi seperti apa detail kewenangannya tidak jelas.

Pun saat nanti pada saat dan setelah masa kampanye, lagi-lagi penertiban APK menjadi kewenangan Satpol PP.

‘’Kami ingin mendapat kejelasan. Ini (penertiban APK, Red) kewenangan siapa. Sehingga dalam pelaksanaan tugas nanti tidak saling lempar,’’ ujarnya dalam forum.

Sementara itu, Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan menjelaskan, berdasarkan PKPU 15/2023, ketika akhir masa kampanye yang berwenang menertibkan alat peraga kampanye (APK) adalah masing-masing parpol.

‘’Parpol punya kewajiban membersihkan APK yang sudah mereka pasang,’’ ujarnya.

Namun, untuk saat ini pihaknya menyerahkan kepada Bawaslu.

‘’Sekarang belum masa kampanye, kami serahkan kepada Bawaslu untuk menjelaskan,’’ tambahnya meminta kepada Bawaslu membantu menjawab pertanyaan Satpol PP-Damkar.

Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin mengatakan, sejauh ini memang ada banyak alat peraga dari caleg yang sudah dipasang meskipun belum ditetapkan dalam DCT.

Namun, dalam kajian bawaslu, hal itu belum mengandung unsur pelanggaran, karena tidak memuat citra diri. (fud/tok)

TUBAN – Tidak jelasnya regulasi penanganan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa kampanye dimulai membuat Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Tuban bertakon-takon.

Dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kampanye Pemilu 2024 yang digelar Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK), Kamis (12/10), perwakilan Satpol PP-Damkar mempertanyakan regulasi yang menjadi kewenangannya.

Kepala Satpol PP-Damkar Tuban Gunadi mengatakan, selama ini dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024  mengatur terkait penanganan APK sebelum dan sesudah masa kampanye.

Dia mencontohkan, dalam pasal 36 mengharuskan membersihkan APK setelah masa kampanye. Berikutnya, di pasal 69 ada larangan sebelum masa kampanye, ditambah pasal 79 menjelaskan sosialisasi dan pendidikan politik.

‘’Tetapi yang perlu saya sampaikan, pengampu pelaksana dari peraturan KPU ini siapa?’’ katanya.

- Advertisement -

Pertanyaan semacam ungkapan keluhan yang disampaikan Gunadi tersebut cukup beralasan. Sebab, saat ini sudah begitu banyak banner-baliho calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden-wakil presiden (caprescawapres) yang bertebaran. Padahal belum masuk tahapan kampanye.

Dan, selama ini Satpol PP-Damkar menjadi sasaran keluhan masyarakat. Tapi bingung sendiri dengan perannya.

‘’Ketika ditanyakan kepada Bawaslu, katanya yang berwenang melakukan penindakan adalah Satpol PP,’’ ujar dia, tapi seperti apa detail kewenangannya tidak jelas.

Pun saat nanti pada saat dan setelah masa kampanye, lagi-lagi penertiban APK menjadi kewenangan Satpol PP.

‘’Kami ingin mendapat kejelasan. Ini (penertiban APK, Red) kewenangan siapa. Sehingga dalam pelaksanaan tugas nanti tidak saling lempar,’’ ujarnya dalam forum.

Sementara itu, Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan menjelaskan, berdasarkan PKPU 15/2023, ketika akhir masa kampanye yang berwenang menertibkan alat peraga kampanye (APK) adalah masing-masing parpol.

‘’Parpol punya kewajiban membersihkan APK yang sudah mereka pasang,’’ ujarnya.

Namun, untuk saat ini pihaknya menyerahkan kepada Bawaslu.

‘’Sekarang belum masa kampanye, kami serahkan kepada Bawaslu untuk menjelaskan,’’ tambahnya meminta kepada Bawaslu membantu menjawab pertanyaan Satpol PP-Damkar.

Ketua Bawaslu Tuban M. Arifin mengatakan, sejauh ini memang ada banyak alat peraga dari caleg yang sudah dipasang meskipun belum ditetapkan dalam DCT.

Namun, dalam kajian bawaslu, hal itu belum mengandung unsur pelanggaran, karena tidak memuat citra diri. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img