spot_img
spot_img

Belum Ada Tahapan Jadwal Kampanye, Parpol Harus Menahan Kampanye Dini

spot_img

Dia menerangkan, penertiban alat peraga di tempat umum merupakan kewenangan satpol PP. Dasar hukumnya perda terkait larangan pemasangan di lokasi yang dilarang, seperti dekat tempat ibadah dan kawasan pendidikan.

Sementara itu, Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan mengatakan, meski belum ada re gulasi yang mengatur, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal tahapan kampanye,  institusinya melarang parpol dan bacaleg melakukan kampanye. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Dia menerangkan, penertiban alat peraga di tempat umum merupakan kewenangan satpol PP. Dasar hukumnya perda terkait larangan pemasangan di lokasi yang dilarang, seperti dekat tempat ibadah dan kawasan pendidikan.

Sementara itu, Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan mengatakan, meski belum ada re gulasi yang mengatur, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal tahapan kampanye,  institusinya melarang parpol dan bacaleg melakukan kampanye. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img