spot_img
spot_img

Parpol Asal Comot KTP Anggota Tanpa Izin Bisa Dipidana

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Partai politik (parpol) yang menginput data anggota ke sistem informasi partai politik (sipol) tidak bisa main-main. Ketahuan mencomot data anggota secara sembarangan dan tanpa izin, bisa berisiko pidana.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Tuban Sullamul Hadi mengatakan, celah hukum dalam proses pendaftaran parpol terjadi ketika parpol menggunakan kartu identitas atau KTP tanpa sepengetahuan dan persetujuan orangnya.

‘’Ketika yang bersangkutan (pemilik identitas yang dicomot, Red) merasa dirugikan, bisa melanjutkan ke ranah hukum,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Ditegaskan Gus Hadi—sapaan akrabnya, memasukan data orang sebagai anggota parpol dan dimasukan ke dalam sipol merupakan bentuk pelanggaran hukum.

‘’Ketika dalam verifikasi faktual (verfal) nanti ketahuan—mencomot tanpa izin, bisa masuk ranah pidana,’’ tegasnya.

Karena itu, tegas Gus Hadi, parpol sangat diwanti-wanti untuk tidak melakukan pelanggaran yang bisa berakibat fatal tersebut.

‘’Pengalaman pemilu sebelumnya, sering ditemukan PNS, TNI/Polri yang dicatut sebagai anggota parpol,’’ bebernya.

Lebih lanjut mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini menegaskan, selain ada celah pidana juga berpotensi sengketa. Misalnya, identitas yang didaftarkan parpol A ternyata sudah didaftarkan juga oleh parpol B.

‘’Selain berisiko pidana, juga akan menyusahkan parpol itu sendiri. Risikonya, bolak-balik melakukan perbaikan,’’ tuturnya.

Terpisah, Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan mengatakan, parpol yang sudah menginput anggotanya ke sipol masih bisa melakukan perbaikan data. Terpenting belum di-submit dan didaftarkan ke KPU RI.

‘’Edit data bisa dilakukan oleh operator partai. Selama belum didaftarkan ke KPU RI masih bisa diperbaiki,’’ ujarnya. (fud/tok)

Radartuban.jawapos.com – Partai politik (parpol) yang menginput data anggota ke sistem informasi partai politik (sipol) tidak bisa main-main. Ketahuan mencomot data anggota secara sembarangan dan tanpa izin, bisa berisiko pidana.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) Tuban Sullamul Hadi mengatakan, celah hukum dalam proses pendaftaran parpol terjadi ketika parpol menggunakan kartu identitas atau KTP tanpa sepengetahuan dan persetujuan orangnya.

‘’Ketika yang bersangkutan (pemilik identitas yang dicomot, Red) merasa dirugikan, bisa melanjutkan ke ranah hukum,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Ditegaskan Gus Hadi—sapaan akrabnya, memasukan data orang sebagai anggota parpol dan dimasukan ke dalam sipol merupakan bentuk pelanggaran hukum.

‘’Ketika dalam verifikasi faktual (verfal) nanti ketahuan—mencomot tanpa izin, bisa masuk ranah pidana,’’ tegasnya.

- Advertisement -

Karena itu, tegas Gus Hadi, parpol sangat diwanti-wanti untuk tidak melakukan pelanggaran yang bisa berakibat fatal tersebut.

‘’Pengalaman pemilu sebelumnya, sering ditemukan PNS, TNI/Polri yang dicatut sebagai anggota parpol,’’ bebernya.

Lebih lanjut mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini menegaskan, selain ada celah pidana juga berpotensi sengketa. Misalnya, identitas yang didaftarkan parpol A ternyata sudah didaftarkan juga oleh parpol B.

‘’Selain berisiko pidana, juga akan menyusahkan parpol itu sendiri. Risikonya, bolak-balik melakukan perbaikan,’’ tuturnya.

Terpisah, Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan mengatakan, parpol yang sudah menginput anggotanya ke sipol masih bisa melakukan perbaikan data. Terpenting belum di-submit dan didaftarkan ke KPU RI.

‘’Edit data bisa dilakukan oleh operator partai. Selama belum didaftarkan ke KPU RI masih bisa diperbaiki,’’ ujarnya. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img