spot_img
spot_img

Tiga Tambang Beroperasi Liar, Pemkab Tak Berdaya

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Instruksi Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky agar tambang liar dibasmi, perlu dukungan banyak pihak. Sebab, sejak Undang-Undang (UU) Mineral Batu Bara dan Undang-Undang Omnibus Law disahkan pada 2020 dan disusul ditekennya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, otoritas pemkab dalam menangani tambang di wilayahnya sendiri benar-benar dipreteli. Sejak itu, otoritas pertambangan ditekel pemerintah pusat dan didelegasikan ke pemprov.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban Juli Wibowo mengungkapkan, karena regulasi, pemkab tidak bisa berbuat banyak menyikapi atau menghentikan aktivitas tambang ilegal.

Dia mencontohkan tiga tambang pedel liar di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, serta di Desa Menilo dan Wadung, keduanya di Kecamatan Soko. Dia terang-terangan menyebut institusinya telah melaporkan ketiga tambang pedel liar tersebut ke Pemprov Jatim pada Agustus lalu.

Juli, sapaannya mengaku sampai sekarang belum mengetahui sampai sejauhmana proses laporan tersebut. Itu karena pemprov yang memiliki otoritas penuh belum memberikan kabar. Setahu dia, pada September lalu beberapa personel Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang berkedudukan di Surabaya telah meninjau langsung lokasi tiga tambang liar tersebut.

‘’Jadi, mungkin saat ini laporan masih diproses. Cuma belum klir saja,’’ imbuh pejabat asal Kudus, Jawa Tengah itu.

Selain tak bisa menghentikan aktivitas tambang terlapor, kata Yuli, pemkab juga tak bisa mengintervensi proses penanganan laporannya ke pemprov.

‘’Terpenting pemkab sudah melaporkan. Segala bentuk tindakan atau keputusan mengenai tiga tambang liar itu bukan wewenang pemkab,’’ pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menginstruksi agar semua pihak di Tuban berkolaborasi membasmi aktivitas tambang liar. Instruksi tersebut dilontarkan saat memimpin apel gelar pasukan penanggulangan bencana di Alun-Alun Tuban, Kamis (27/10). Dia menyebut tambang liar menjadi pemicu bencana banjir. Karena itu, keberadaannya harus di be rantas. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Instruksi Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky agar tambang liar dibasmi, perlu dukungan banyak pihak. Sebab, sejak Undang-Undang (UU) Mineral Batu Bara dan Undang-Undang Omnibus Law disahkan pada 2020 dan disusul ditekennya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, otoritas pemkab dalam menangani tambang di wilayahnya sendiri benar-benar dipreteli. Sejak itu, otoritas pertambangan ditekel pemerintah pusat dan didelegasikan ke pemprov.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Pengendalian, Pencemaran, dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban Juli Wibowo mengungkapkan, karena regulasi, pemkab tidak bisa berbuat banyak menyikapi atau menghentikan aktivitas tambang ilegal.

Dia mencontohkan tiga tambang pedel liar di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, serta di Desa Menilo dan Wadung, keduanya di Kecamatan Soko. Dia terang-terangan menyebut institusinya telah melaporkan ketiga tambang pedel liar tersebut ke Pemprov Jatim pada Agustus lalu.

Juli, sapaannya mengaku sampai sekarang belum mengetahui sampai sejauhmana proses laporan tersebut. Itu karena pemprov yang memiliki otoritas penuh belum memberikan kabar. Setahu dia, pada September lalu beberapa personel Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang berkedudukan di Surabaya telah meninjau langsung lokasi tiga tambang liar tersebut.

‘’Jadi, mungkin saat ini laporan masih diproses. Cuma belum klir saja,’’ imbuh pejabat asal Kudus, Jawa Tengah itu.

- Advertisement -

Selain tak bisa menghentikan aktivitas tambang terlapor, kata Yuli, pemkab juga tak bisa mengintervensi proses penanganan laporannya ke pemprov.

‘’Terpenting pemkab sudah melaporkan. Segala bentuk tindakan atau keputusan mengenai tiga tambang liar itu bukan wewenang pemkab,’’ pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menginstruksi agar semua pihak di Tuban berkolaborasi membasmi aktivitas tambang liar. Instruksi tersebut dilontarkan saat memimpin apel gelar pasukan penanggulangan bencana di Alun-Alun Tuban, Kamis (27/10). Dia menyebut tambang liar menjadi pemicu bencana banjir. Karena itu, keberadaannya harus di be rantas. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img