spot_img
spot_img

PPDB SD – SMP Mulai Juni

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Berbeda dengan kabupaten tetangga yang sudah memulai, tahapan PPDB (penerimaan peserta didik baru) di Tuban justru baru bersiap. Saat ini, aturan PPDB masih dalam proses pembuatan payung hukum di Bagian Hukum Setda Tuban. Kemungkinan PPDB jenjang SD – SMP baru disosialisasikan akhir Mei. Sedangkan tahapan pendaftaran baru dimulai Juni atau bulan depan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Joko Prijono mengatakan, petunjuk teknis (juknis) PPDB saat ini masih dalam tahap pembuatan peraturan bupati (perbup).

Dia mengatakan, PPDB SD – SMP baru dimulai awal Juni. Karena itu, masih ada waktu untuk memroses pembuatan payung hukum tersebut. ‘’Jika tidak berubah, timeline sosialisasi PPDB baru dimulai akhir Mei dan PPDB tahap pertama awal Juni,’’ tutur dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Mantan kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tuban ini mengatakan, tahapan juknis PPDB SD – SMP diserahkan kepada masing-masing daerah dengan tetap mengacu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Karena itu, dalam pelaksanaan waktunya, PPDB di Tuban berbeda dengan Bojonegoro dan Lamongan yang sudah lebih dulu memulai tahapan pendaftaran. ‘’Juknisnya memang masih di bagian hukum,’’ ujarnya.

Pejabat yang purnatugas pada bulan depan ini mengemukakan, salah satu yang membuat tahapan proses PPDB di Tuban lebih lambat adalah ada beberapa aturan yang berubah. Salah satunya penghapusan munaqosah atau sertifikat keagamaan sebagai syarat menambah poin. Aturan lain yang berubah adalah kuota zonasi yang bertambah dari tahun sebelumnya. ‘’Ada sejumlah penyesuaian dari PPDB tahun sebelumnya,’’ ujarnya.

Joko berharap, semua SDN dan SMPN di Tuban menaati timeline atau juknis yang sudah dibuat. Dia mengingatkan, jangan sampai ada lembaga pendidikan yang melanggar aturan dengan membuka tahapan pendaftaran lebih cepat atau lebih lambat. Termasuk tahap sosialisasi juga harus tetap mengikuti timeline yang sudah ditetapkan dalam juknis. ‘’Semua aturan PPDB dikembalikan seutuhnya ke Permendikbud,’’ tegasnya. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Berbeda dengan kabupaten tetangga yang sudah memulai, tahapan PPDB (penerimaan peserta didik baru) di Tuban justru baru bersiap. Saat ini, aturan PPDB masih dalam proses pembuatan payung hukum di Bagian Hukum Setda Tuban. Kemungkinan PPDB jenjang SD – SMP baru disosialisasikan akhir Mei. Sedangkan tahapan pendaftaran baru dimulai Juni atau bulan depan.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Joko Prijono mengatakan, petunjuk teknis (juknis) PPDB saat ini masih dalam tahap pembuatan peraturan bupati (perbup).

Dia mengatakan, PPDB SD – SMP baru dimulai awal Juni. Karena itu, masih ada waktu untuk memroses pembuatan payung hukum tersebut. ‘’Jika tidak berubah, timeline sosialisasi PPDB baru dimulai akhir Mei dan PPDB tahap pertama awal Juni,’’ tutur dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Mantan kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tuban ini mengatakan, tahapan juknis PPDB SD – SMP diserahkan kepada masing-masing daerah dengan tetap mengacu Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Karena itu, dalam pelaksanaan waktunya, PPDB di Tuban berbeda dengan Bojonegoro dan Lamongan yang sudah lebih dulu memulai tahapan pendaftaran. ‘’Juknisnya memang masih di bagian hukum,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Pejabat yang purnatugas pada bulan depan ini mengemukakan, salah satu yang membuat tahapan proses PPDB di Tuban lebih lambat adalah ada beberapa aturan yang berubah. Salah satunya penghapusan munaqosah atau sertifikat keagamaan sebagai syarat menambah poin. Aturan lain yang berubah adalah kuota zonasi yang bertambah dari tahun sebelumnya. ‘’Ada sejumlah penyesuaian dari PPDB tahun sebelumnya,’’ ujarnya.

Joko berharap, semua SDN dan SMPN di Tuban menaati timeline atau juknis yang sudah dibuat. Dia mengingatkan, jangan sampai ada lembaga pendidikan yang melanggar aturan dengan membuka tahapan pendaftaran lebih cepat atau lebih lambat. Termasuk tahap sosialisasi juga harus tetap mengikuti timeline yang sudah ditetapkan dalam juknis. ‘’Semua aturan PPDB dikembalikan seutuhnya ke Permendikbud,’’ tegasnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img