spot_img
spot_img

Apa Itu MPLS, Ini Penjelasan Sejarah Singkatnya

spot_img

RADAR TUBAN – Libur panjang sekolah telah usai. Tahun pelajaran baru 2023-2024 sudah dimulai. Saatnya peserta didik baru mengikuti kegiatan MPLS.

Meski sudah berjalan beberapa tahun, masih sering muncul pertanyaan dari pelajaran dan orang tua murid, apa itu MPLS.

MPLS adalah kepanjangan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Dulu, masa pengenalan siswa baru ini dikenal dengan Masa Orientasi Siswa (MOS). Setelah itu, terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 yang mengubah istilah MOS menjadi MPLS.

Triwibowo Prabo Sukarno, Guru Bimbingan dan Konseling SMP Negeri 1 Jatirogo, Kabupaten Tuban menjelaskan, selain istilahnya yang berubah, dari MOS menjadi MPLS. Pendekatan dalam kegiatan MPLS juga berubah. Yakni, dari senioritas hierarkis menjadi lebih humanis.

“Selain itu, MPLS juga melarang adanya perpeloncoan, baik fisik maupun verbal,” katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Disampaikan dia, kebijakan pendidikan adalah fondasi penting dalam membentuk karakter dan moralitas individu. Melalui MPLS, sekolah berusaha untuk memperkenalkan siswa baru dengan lingkungan sekolah, mengembangkan keterampilan sosial, dan menciptakan iklim belajar yang positif.

Pemerintah mengambil tindakan melarang kekerasan dalam MPLS karena kesadaran akan dampak negatif yang ditimbulkan oleh perlakuan kasar dan tidak pantas terhadap siswa baru.

Kekerasan dalam MPLS dapat menciptakan lingkungan tidak aman, mengganggu kesejahteraan mental dan emosional siswa, dan bahkan dapat memengaruhi motivasi mereka dalam belajar.

RADAR TUBAN – Libur panjang sekolah telah usai. Tahun pelajaran baru 2023-2024 sudah dimulai. Saatnya peserta didik baru mengikuti kegiatan MPLS.

Meski sudah berjalan beberapa tahun, masih sering muncul pertanyaan dari pelajaran dan orang tua murid, apa itu MPLS.

MPLS adalah kepanjangan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Dulu, masa pengenalan siswa baru ini dikenal dengan Masa Orientasi Siswa (MOS). Setelah itu, terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 yang mengubah istilah MOS menjadi MPLS.

Triwibowo Prabo Sukarno, Guru Bimbingan dan Konseling SMP Negeri 1 Jatirogo, Kabupaten Tuban menjelaskan, selain istilahnya yang berubah, dari MOS menjadi MPLS. Pendekatan dalam kegiatan MPLS juga berubah. Yakni, dari senioritas hierarkis menjadi lebih humanis.

“Selain itu, MPLS juga melarang adanya perpeloncoan, baik fisik maupun verbal,” katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

- Advertisement -

Disampaikan dia, kebijakan pendidikan adalah fondasi penting dalam membentuk karakter dan moralitas individu. Melalui MPLS, sekolah berusaha untuk memperkenalkan siswa baru dengan lingkungan sekolah, mengembangkan keterampilan sosial, dan menciptakan iklim belajar yang positif.

Pemerintah mengambil tindakan melarang kekerasan dalam MPLS karena kesadaran akan dampak negatif yang ditimbulkan oleh perlakuan kasar dan tidak pantas terhadap siswa baru.

Kekerasan dalam MPLS dapat menciptakan lingkungan tidak aman, mengganggu kesejahteraan mental dan emosional siswa, dan bahkan dapat memengaruhi motivasi mereka dalam belajar.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img