spot_img
spot_img

Dilematis Sekolah Hadapi Siswa Nakal, Boleh Disanksi Tak Boleh Dikeluarkan

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Sekolah menengah lanjutan di Tuban saat ini dihadapkan pada persoalan dilematis terkait kenakalan anak didiknya. Mulai terlibat gangster, hamil di luar nikah, hingga aksi kriminalitas lain.

Dihadapkan pada problem seperti ini, mereka hanya boleh memberi sanksi yang sifatnya mendidik dan membuat jera. Dilarang mengeluarkan atau drop out (DO).

Perlu diketahui, kebijakan melarang mengeluarkan peserta didik kali pertama disampaikan Anies Baswedan saat menjabat menteri pendidikan dan kebudayaan pada 2016. Seperti dikutip dari news.republika.co.id.

‘’Jika siswa diberhentikan karena melakukan perbuatan melanggar hukum, tentu tida
boleh dan itu tindakan keliru,’’ kata Anies Baswedan pada acara pertemuan dengan guru di Belitung.

Imbauan lisan tersebut hingga sekarang menjadi pegangan pendidik untuk tidak menerapkan hukuman DO. Ketentuan pemenuhan hak pendidikan anak kembali dipertegas mendikbud berikutnya, Muhadjir Effendi. Pada 2019, Muhadjir menyampaikan bahwa sanksi mengeluarkan siswa dari sekolah dinilai tidak mendidik.

Terlebih saat ini pemerintah tengah berupaya menaikkan tingkat pendidikan  masyarakat.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Bojonegoro – Tuban Adi Prayitno membenarkan sanksi mengeluarkan siswa dari sekolah sudah ditiadakan.

Dengan demikian, lembaga pendidikan tidak boleh mengeluarkan anak didiknya dengan alasan apa pun. Bahkan, siswa yang menjalani proses hukum dan ditahan pun, sekolah tetap memiliki kewajiban memenuhi pendidikannya.

Radartuban.jawapos.com – Sekolah menengah lanjutan di Tuban saat ini dihadapkan pada persoalan dilematis terkait kenakalan anak didiknya. Mulai terlibat gangster, hamil di luar nikah, hingga aksi kriminalitas lain.

Dihadapkan pada problem seperti ini, mereka hanya boleh memberi sanksi yang sifatnya mendidik dan membuat jera. Dilarang mengeluarkan atau drop out (DO).

Perlu diketahui, kebijakan melarang mengeluarkan peserta didik kali pertama disampaikan Anies Baswedan saat menjabat menteri pendidikan dan kebudayaan pada 2016. Seperti dikutip dari news.republika.co.id.

‘’Jika siswa diberhentikan karena melakukan perbuatan melanggar hukum, tentu tida
boleh dan itu tindakan keliru,’’ kata Anies Baswedan pada acara pertemuan dengan guru di Belitung.

Imbauan lisan tersebut hingga sekarang menjadi pegangan pendidik untuk tidak menerapkan hukuman DO. Ketentuan pemenuhan hak pendidikan anak kembali dipertegas mendikbud berikutnya, Muhadjir Effendi. Pada 2019, Muhadjir menyampaikan bahwa sanksi mengeluarkan siswa dari sekolah dinilai tidak mendidik.

- Advertisement -

Terlebih saat ini pemerintah tengah berupaya menaikkan tingkat pendidikan  masyarakat.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Bojonegoro – Tuban Adi Prayitno membenarkan sanksi mengeluarkan siswa dari sekolah sudah ditiadakan.

Dengan demikian, lembaga pendidikan tidak boleh mengeluarkan anak didiknya dengan alasan apa pun. Bahkan, siswa yang menjalani proses hukum dan ditahan pun, sekolah tetap memiliki kewajiban memenuhi pendidikannya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img