spot_img
spot_img

Masih Ada Sekolah Swasta yang Overload, Disdik Siapkan Aturan Baru PPDB Negeri & Swasta

spot_img

TUBAN – Pasca penerimaan peserta didik baru (PPDB) selesai, Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban mulai memetakan pemicu banyaknya sekolah negeri kekurangan siswa.

Salah satunya akibat beberapa sekolah swasta menerima siswa melebihi pagu yang dilaporkan. Hal ini berimbas pada penumpukan peserta didik di lembaga pendidikan tertentu.

Kepala Disdik Tuban Abdul Rakhmat mengatakan, sebelum PPDB, seluruh sekolah negeri dan swasta sudah menyetorkan jumlah pagu yang tersedia. Untuk SD negeri tersedia 16.016 kursi, SD swasta 1.344 kursi, SMP negeri 8.832 kursi, dan SMP swasta 2.688 kursi.

Namun, praktiknya masih ada lembaga pendidikan swasta yang menerima pagu melebihi data yang dilaporkan.

‘’Kami sudah melakukan teguran ke SD swasta yang menerima siswa melebihi pagu,’’ tegasnya.

Meski tak menyebut nama lembaga pendidikan swasta dimaksud, Rakhmat mengisyaratkan SD swasta di Kecamatan Tuban itu berjanji tak mengulangi kesalahannya.

Dia terang-terangan menyampaikan, lembaga pendidikan yang menerima siswa melebihi pagu sangat merugikan lembaga pendidikan lain, baik negeri maupun swasta.

‘’Pagu yang dilaporkan berapa, seharusnya sesuai itu jumlah siswa yang diterima,’’ ujarnya.

Pejabat lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang itu mengatakan, pemkab tengah menyiapkan aturan PPDB yang berlaku untuk sekolah negeri dan swasta pada tahun depan.

Untuk menyusun aturan tersebut, kata dia, pemkab melalui disdik akan melibatkan lembaga pendidikan swasta dalam pembahasan dan pelaksanaanya.

Rakhmat menyebut hal teknis yang diatur dalam ketentuan tersebut termasuk larangan sekolah swasta mencuri start dengan membuka PPDB lebih cepat dengan alasan apa pun. Selain itu sekolah swasta juga dilarang menarik biaya formulir pendaftaran.

‘’Dalam aturan Kemendikbudristek tertulis dilarang menarik biaya formulir untuk PPDB. Ini berlaku untuk negeri dan swasta,’’ ungkapnya.

Rakhmat mengakui sejumlah lembaga pendidikan swasta yang diperebutkan tersebut dinilai unggul oleh orang tua siswa.

Namun demikian, hal tersebut tidak boleh jadi alasan pembenar lembaga pendidikan melanggar aturan.

‘’Disdik juga akan mengevaluasi lembaga pendidikan negeri agar kualitasnya bagus, tapi swasta juga harus bekerja sama dengan menaati aturan yang dikeluarkan kementerian,’’ ujar mantan staf ahli bupati bidang perekonomian, keuangan, dan pembangunan itu.

Lebih lanjut, Rakhmat kembali menegaskan bahwa Kemendikbudristek menaungi seluruh lembaga pendidikan, tanpa terkecuali swasta. Karena itu, kementerian selalu menekankan aturan yang dibuat selalu berlaku untuk lembaga pendidikan di bawah dinas atau yang dikelola masyarakat. (yud/ds)

 

TUBAN – Pasca penerimaan peserta didik baru (PPDB) selesai, Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban mulai memetakan pemicu banyaknya sekolah negeri kekurangan siswa.

Salah satunya akibat beberapa sekolah swasta menerima siswa melebihi pagu yang dilaporkan. Hal ini berimbas pada penumpukan peserta didik di lembaga pendidikan tertentu.

Kepala Disdik Tuban Abdul Rakhmat mengatakan, sebelum PPDB, seluruh sekolah negeri dan swasta sudah menyetorkan jumlah pagu yang tersedia. Untuk SD negeri tersedia 16.016 kursi, SD swasta 1.344 kursi, SMP negeri 8.832 kursi, dan SMP swasta 2.688 kursi.

Namun, praktiknya masih ada lembaga pendidikan swasta yang menerima pagu melebihi data yang dilaporkan.

‘’Kami sudah melakukan teguran ke SD swasta yang menerima siswa melebihi pagu,’’ tegasnya.

- Advertisement -

Meski tak menyebut nama lembaga pendidikan swasta dimaksud, Rakhmat mengisyaratkan SD swasta di Kecamatan Tuban itu berjanji tak mengulangi kesalahannya.

Dia terang-terangan menyampaikan, lembaga pendidikan yang menerima siswa melebihi pagu sangat merugikan lembaga pendidikan lain, baik negeri maupun swasta.

‘’Pagu yang dilaporkan berapa, seharusnya sesuai itu jumlah siswa yang diterima,’’ ujarnya.

Pejabat lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang itu mengatakan, pemkab tengah menyiapkan aturan PPDB yang berlaku untuk sekolah negeri dan swasta pada tahun depan.

Untuk menyusun aturan tersebut, kata dia, pemkab melalui disdik akan melibatkan lembaga pendidikan swasta dalam pembahasan dan pelaksanaanya.

Rakhmat menyebut hal teknis yang diatur dalam ketentuan tersebut termasuk larangan sekolah swasta mencuri start dengan membuka PPDB lebih cepat dengan alasan apa pun. Selain itu sekolah swasta juga dilarang menarik biaya formulir pendaftaran.

‘’Dalam aturan Kemendikbudristek tertulis dilarang menarik biaya formulir untuk PPDB. Ini berlaku untuk negeri dan swasta,’’ ungkapnya.

Rakhmat mengakui sejumlah lembaga pendidikan swasta yang diperebutkan tersebut dinilai unggul oleh orang tua siswa.

Namun demikian, hal tersebut tidak boleh jadi alasan pembenar lembaga pendidikan melanggar aturan.

‘’Disdik juga akan mengevaluasi lembaga pendidikan negeri agar kualitasnya bagus, tapi swasta juga harus bekerja sama dengan menaati aturan yang dikeluarkan kementerian,’’ ujar mantan staf ahli bupati bidang perekonomian, keuangan, dan pembangunan itu.

Lebih lanjut, Rakhmat kembali menegaskan bahwa Kemendikbudristek menaungi seluruh lembaga pendidikan, tanpa terkecuali swasta. Karena itu, kementerian selalu menekankan aturan yang dibuat selalu berlaku untuk lembaga pendidikan di bawah dinas atau yang dikelola masyarakat. (yud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img