spot_img
spot_img

136 Kursi Kepala Sekolah di Tuban Bakal Terisi. Baca All Syarat Jadi Kepala Sekolah

spot_img

TUBAN – Lama dibiarkan kosong, Pemkab Tuban melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mulai menjadwalkan pengisian kursi jabatan kepala sekolah.

Direncanakan 136 kursi kepala sekolah di bawah naungan Disdik yang kosong akan diisi tahun ini.

Sasaran yang ditunjuk mengisi kekosongan kursi tersebut adalah guru penggerak dan guru yang sudah lolos kualifikasi sesuai aturan yang ditetapkan.

Kepala Disdik Tuban Abdul Rakhmat mengatakan hingga Kamis (31/8) ada 136 kursi kepala sekolah yang kosong.

Dengan rincian 132 kursi kepala SD, 2 kepala SMPN, dan 2 TK. Seluruhnya merupakan lembaga pendidikan negeri yang kosong setelah ditinggal pensiun dan mutasi ke tempat baru.

‘’Pekan ini sudah mulai kami data siapa saja guru yang layak dan lolos sesuai kriteria Kemendikbudristek,’’ tutur dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Pejabat lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengatakan, peluang menjadi kepala sekolah terbuka lebar tidak hanya bagi guru penggerak.

Jumlah guru penggerak yang masih minim membuat guru senior yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan juga berpeluang menjadi kepala sekolah. Apalagi belum semua guru penggerak memenuhi kriteria syarat kepala sekolah.

‘’Guru penggerak merupakan salah satu tiket syarat, tapi masih ada persyaratan lain,’’ tuturnya.

Rakhmat menjelaskan bagi pendidik yang bukan guru penggerak, tetap berpeluang menjadi kepala sekolah dengan sejumlah persyaratan tambahan. Antara lain harus mendapat rekomendasi dari pengawas serta Disdik dan harus lolos sebagai guru penggerak dalam kurun waktu empat tahun setelah dilantik menjadi kepala sekolah.

‘’Jika kurun waktu empat tahun tak lolos jadi guru penggerak, maka kepala sekolah akan dikembalikan sebagai guru lagi,’’ ucap mantan staf ahli bupati bidang perekonomian, keuangan dan pembangunan ini.

Dia lebih lanjut menyampaikan ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi. Di antaranya, harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau D-4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Syarat lainnya yakni pangkat paling rendah penata muda tingkat 1 golongan III/b dan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Sedangkan syarat lolos menjadi guru penggerak yakni memiliki sisa masa kerja minimal 10 tahun, memiliki ke mampuan kepemimpinan, kreativitas, dan inovasi dalam pembelajaran.

‘’Selama ini yang lolos guru penggerak merupakan guru-guru muda yang kreatif dan memiliki jiwa kepemimpinan untuk mengelola pendidikan agar lebih maju,’’ kata dia. (yud/wid)

 

TUBAN – Lama dibiarkan kosong, Pemkab Tuban melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mulai menjadwalkan pengisian kursi jabatan kepala sekolah.

Direncanakan 136 kursi kepala sekolah di bawah naungan Disdik yang kosong akan diisi tahun ini.

Sasaran yang ditunjuk mengisi kekosongan kursi tersebut adalah guru penggerak dan guru yang sudah lolos kualifikasi sesuai aturan yang ditetapkan.

Kepala Disdik Tuban Abdul Rakhmat mengatakan hingga Kamis (31/8) ada 136 kursi kepala sekolah yang kosong.

Dengan rincian 132 kursi kepala SD, 2 kepala SMPN, dan 2 TK. Seluruhnya merupakan lembaga pendidikan negeri yang kosong setelah ditinggal pensiun dan mutasi ke tempat baru.

- Advertisement -

‘’Pekan ini sudah mulai kami data siapa saja guru yang layak dan lolos sesuai kriteria Kemendikbudristek,’’ tutur dia kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Pejabat lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengatakan, peluang menjadi kepala sekolah terbuka lebar tidak hanya bagi guru penggerak.

Jumlah guru penggerak yang masih minim membuat guru senior yang dinilai layak dan memenuhi persyaratan juga berpeluang menjadi kepala sekolah. Apalagi belum semua guru penggerak memenuhi kriteria syarat kepala sekolah.

‘’Guru penggerak merupakan salah satu tiket syarat, tapi masih ada persyaratan lain,’’ tuturnya.

Rakhmat menjelaskan bagi pendidik yang bukan guru penggerak, tetap berpeluang menjadi kepala sekolah dengan sejumlah persyaratan tambahan. Antara lain harus mendapat rekomendasi dari pengawas serta Disdik dan harus lolos sebagai guru penggerak dalam kurun waktu empat tahun setelah dilantik menjadi kepala sekolah.

‘’Jika kurun waktu empat tahun tak lolos jadi guru penggerak, maka kepala sekolah akan dikembalikan sebagai guru lagi,’’ ucap mantan staf ahli bupati bidang perekonomian, keuangan dan pembangunan ini.

Dia lebih lanjut menyampaikan ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi. Di antaranya, harus memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau D-4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Syarat lainnya yakni pangkat paling rendah penata muda tingkat 1 golongan III/b dan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Sedangkan syarat lolos menjadi guru penggerak yakni memiliki sisa masa kerja minimal 10 tahun, memiliki ke mampuan kepemimpinan, kreativitas, dan inovasi dalam pembelajaran.

‘’Selama ini yang lolos guru penggerak merupakan guru-guru muda yang kreatif dan memiliki jiwa kepemimpinan untuk mengelola pendidikan agar lebih maju,’’ kata dia. (yud/wid)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img