spot_img
spot_img

Wow, ’’Sumbangan’’ dari Perokok Meningkat Rp 3,4 M

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Perolehan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk Tuban tahun ini meningkat cukup besar, nilainya mencapai Rp 3,4 miliar. Dengan tambahan tersebut, Pemkab Tuban bakal menerima DBHCHT sebesar Rp 28,4 miliar.

Tahun lalu, Pemkab Tuban hanya menerima DBHCHT sebesar Rp 25 miliar. Sebagai kabupaten bukan penghasil tembakau, nominal sumbangan yang berasal dari para perokok tersebut relatif cukup besar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Bojonegoro Kunawi menyampaikan, alokasi DBHCHT Tuban 2022 kurang lebih sebesar Rp  28,4 miliar.

Sesuai aturan, dana tersebut dialokasikan untuk kesejahteraan sosial sebesar 50 persen atau sekitar Rp 14,2 miliar. Sisanya untuk kesehatan 40 persen (Rp 12,1 miliar) dan penegakan hukum 10 persen (Rp 2,1 miliar).

‘’Bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan,’’ tegasnya.

Pejabat kelahiran Kecamatan Parengan itu mengakui Kabupaten Tuban bukan pusat produksi tembakau. Meski demikian, Bumi Ronggolawe memiliki peran penting dalam pemberantasan rokok ilegal karena lokasinya yang strategis di kawasan pantura. Lokasi strategis ini rawan menjadi persinggahan para penjual rokok ilegal. Karena itu, Tuban kecipratan dana dari hasil penjualan rokok berpita cukai tersebut.

‘’Alokasi dana ini sepenuhnya di kem balikan ke masyarakat,’’ tuturnya.

Kunawi mengatakan, ada perubahan dalam alokasi pembagian DBHCHT tersebut. Tahun lalu, anggaran untuk kesehatan dan penegakan hukum masing-masing 25 persen. Tahun ini, anggaran untuk penegakan hukum dipangkas menjadi 10 persen. Sedangkan alokasi untuk kesehatan ditingkatkan menjadi 40 persen.

Pengalihan jatah dari alokasi penegakan hukum ke sektor kesehatan ini salah satu pertimbangannya karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya usai.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Tuban Gunadi mengatakan, pembagian 10 persen DBHCHT yang dialokasikan kepada satuannya dimaksimalkan untuk berbagai kegiatan penegakan hukum. Mulai sosialisasi untuk pencegahan, operasi pasar, hingga penindakan.

Operasi pasar tersebut sudah dilakukan sejak empat bulan terakhir. Sasarannya seluruh lokasi yang rawan beredar rokok tanpa pita cukai.

‘’Berbagai upaya kita lakukan agar tidak ada rokok ilegal,’’ tegasnya.

Terkait turunnya anggaran penegakan hukum dari 25 persen menjadi 10 persen, Gunadi tak memper masalahkan.

Menurut dia, berapa pun alokasi yang diberikan akan dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diberikan kepada institusinya.

Gunadi juga memastikan anggaran yang turun tersebut tak sedikit pun menurunkan semangat dalam memberantas cukai ilegal.

‘’Melihat kondisi seperti sekarang ini, sektor kesehatan memang lebih membutuhkan,’’ ujarnya. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Perolehan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk Tuban tahun ini meningkat cukup besar, nilainya mencapai Rp 3,4 miliar. Dengan tambahan tersebut, Pemkab Tuban bakal menerima DBHCHT sebesar Rp 28,4 miliar.

Tahun lalu, Pemkab Tuban hanya menerima DBHCHT sebesar Rp 25 miliar. Sebagai kabupaten bukan penghasil tembakau, nominal sumbangan yang berasal dari para perokok tersebut relatif cukup besar.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Bojonegoro Kunawi menyampaikan, alokasi DBHCHT Tuban 2022 kurang lebih sebesar Rp  28,4 miliar.

Sesuai aturan, dana tersebut dialokasikan untuk kesejahteraan sosial sebesar 50 persen atau sekitar Rp 14,2 miliar. Sisanya untuk kesehatan 40 persen (Rp 12,1 miliar) dan penegakan hukum 10 persen (Rp 2,1 miliar).

‘’Bisa dimanfaatkan sesuai kebutuhan,’’ tegasnya.

- Advertisement -

Pejabat kelahiran Kecamatan Parengan itu mengakui Kabupaten Tuban bukan pusat produksi tembakau. Meski demikian, Bumi Ronggolawe memiliki peran penting dalam pemberantasan rokok ilegal karena lokasinya yang strategis di kawasan pantura. Lokasi strategis ini rawan menjadi persinggahan para penjual rokok ilegal. Karena itu, Tuban kecipratan dana dari hasil penjualan rokok berpita cukai tersebut.

‘’Alokasi dana ini sepenuhnya di kem balikan ke masyarakat,’’ tuturnya.

Kunawi mengatakan, ada perubahan dalam alokasi pembagian DBHCHT tersebut. Tahun lalu, anggaran untuk kesehatan dan penegakan hukum masing-masing 25 persen. Tahun ini, anggaran untuk penegakan hukum dipangkas menjadi 10 persen. Sedangkan alokasi untuk kesehatan ditingkatkan menjadi 40 persen.

Pengalihan jatah dari alokasi penegakan hukum ke sektor kesehatan ini salah satu pertimbangannya karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya usai.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Tuban Gunadi mengatakan, pembagian 10 persen DBHCHT yang dialokasikan kepada satuannya dimaksimalkan untuk berbagai kegiatan penegakan hukum. Mulai sosialisasi untuk pencegahan, operasi pasar, hingga penindakan.

Operasi pasar tersebut sudah dilakukan sejak empat bulan terakhir. Sasarannya seluruh lokasi yang rawan beredar rokok tanpa pita cukai.

‘’Berbagai upaya kita lakukan agar tidak ada rokok ilegal,’’ tegasnya.

Terkait turunnya anggaran penegakan hukum dari 25 persen menjadi 10 persen, Gunadi tak memper masalahkan.

Menurut dia, berapa pun alokasi yang diberikan akan dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diberikan kepada institusinya.

Gunadi juga memastikan anggaran yang turun tersebut tak sedikit pun menurunkan semangat dalam memberantas cukai ilegal.

‘’Melihat kondisi seperti sekarang ini, sektor kesehatan memang lebih membutuhkan,’’ ujarnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img