spot_img
spot_img

8 Penambang Emas di Banyumas Terjebak di Sumur Tambang, Komisi VII DPR RI Pantau Evakuasi

spot_img

RADAR TUBAN – Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto memantau secara langsung upaya evakuasi terhadap delapan penambang emas yang terjebak di dalam sumur tambang, Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sejak Selasa (25/7) malam.

Dalam pantauan dilakukan Sabtu siang, Sugeng mendapatkan penjelasan yang disampaikan Kepala Subseksi Operasi dan Siaga Kantor SAR Cilacap Priyo Prayuda Utama terkait dengan kondisi geologis di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu Sugeng juga berkesempatan memantau proses penyedotan air dari dalam sumur tambang sebagai upaya evakuasi terhadap delapan penambang yang terjebak di dalamnya.

Saat memberi keterangan pers, Sugeng mengaku mendapat informasi dari Tim SAR bahwa secara geologis, sumur tambang tersebut sejajar dengan sungai di sekitarnya. Dengan demikian, kata dia, air merembes masuk ke dalam sumur tambang dan membahayakan penambang yang berada di dalamnya.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan analisis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di wilayah tersebut ada patahan tertentu.

“Apa pun keadaannya, utamakan penyelamatan korban,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.

Oleh karena itu pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan upaya semaksimal mungkin agar para korban bisa segera dievakuasi. Selain itu pihaknya juga akan segera mengusahakan peralatan yang cukup untuk mendukung upaya evakuasi.

Terkait dengan maraknya praktik pertambangan ilegal di Banyumas, Sugeng Suparwoto mengatakan semua kegiatan pertambangan harus memiliki izin sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam hal ini, kata dia, kegiatan pertambangan rakyat harus memperoleh perizinan dan analisis tertentu, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal).

“Apalagi ini pertambangan rakyat, seharusnya ada izin karena menyangkut keamanan lingkungan,” ujar Sugeng.

Delapan penambang dilaporkan terjebak di dalam sumur tambang emas ilegal, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, sejak hari Selasa (25/7), pukul 23.00 WIB, karena tiba-tiba datang air yang menggenangi area pertambangan.

Kedelapan penambang yang terjebak itu terdiri atas Cecep Suriyana (29), Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Sumarwoto

RADAR TUBAN – Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto memantau secara langsung upaya evakuasi terhadap delapan penambang emas yang terjebak di dalam sumur tambang, Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sejak Selasa (25/7) malam.

Dalam pantauan dilakukan Sabtu siang, Sugeng mendapatkan penjelasan yang disampaikan Kepala Subseksi Operasi dan Siaga Kantor SAR Cilacap Priyo Prayuda Utama terkait dengan kondisi geologis di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu Sugeng juga berkesempatan memantau proses penyedotan air dari dalam sumur tambang sebagai upaya evakuasi terhadap delapan penambang yang terjebak di dalamnya.

Saat memberi keterangan pers, Sugeng mengaku mendapat informasi dari Tim SAR bahwa secara geologis, sumur tambang tersebut sejajar dengan sungai di sekitarnya. Dengan demikian, kata dia, air merembes masuk ke dalam sumur tambang dan membahayakan penambang yang berada di dalamnya.

Selain itu, lanjut dia, berdasarkan analisis Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di wilayah tersebut ada patahan tertentu.

- Advertisement -

“Apa pun keadaannya, utamakan penyelamatan korban,” ujar Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto.

Oleh karena itu pihaknya akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan upaya semaksimal mungkin agar para korban bisa segera dievakuasi. Selain itu pihaknya juga akan segera mengusahakan peralatan yang cukup untuk mendukung upaya evakuasi.

Terkait dengan maraknya praktik pertambangan ilegal di Banyumas, Sugeng Suparwoto mengatakan semua kegiatan pertambangan harus memiliki izin sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam hal ini, kata dia, kegiatan pertambangan rakyat harus memperoleh perizinan dan analisis tertentu, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan hidup (amdal).

“Apalagi ini pertambangan rakyat, seharusnya ada izin karena menyangkut keamanan lingkungan,” ujar Sugeng.

Delapan penambang dilaporkan terjebak di dalam sumur tambang emas ilegal, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, sejak hari Selasa (25/7), pukul 23.00 WIB, karena tiba-tiba datang air yang menggenangi area pertambangan.

Kedelapan penambang yang terjebak itu terdiri atas Cecep Suriyana (29), Rama Abd Rohman (38), Ajat (29), Mad Kholis (32), Marmumin (32), Muhidin (44), Jumadi (33), serta Mulyadi (40) dan seluruhnya berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (*)

Sumber: ANTARA, Pewarta: Sumarwoto

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img