spot_img
spot_img

Separo Tanah Wakaf di Tuban Belum Bersertifikat

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Sertifikat tanah wakaf amat penting untuk menghindari potensi terjadinya sengketa. Namun, jumlah tanah wakaf di Tuban yang sudah bersertifikat masih sangat minim.

Dari 2.541 bidang tanah wakaf yang tercatat, baru 1.303 yang bersertifikat. Artinya, hampir separo tanah wakaf di Kota Legen belum bersertifikat.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Tuban Imam Syafii membenarkan perihal minimnya tanah wakaf yang bersertifikat tersebut.

Meski demikian, dia mengklaim berbagai upaya untuk membantu masyarakat dalam mengurusi sertifikat tanah wakaf sudah dilakukan, mulai sosialisasi hingga melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Namun, dia mengakui bahwa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah wakaf memang tidak mudah.

‘’Padahal berbagai upaya sosialisasi sudah kami lakukan,’’ ujarnya.

Disampaikan Imam, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus sertifikat tanah wakaf. Dan semua syarat itu harus dipenuhi. Di antaranya, akta ikrar wakaf antara wakif dan nadzir, kemudian surat keterangan riwayat tanah, surat pengesahan nadzir dan fotocopy KTP, lalu sertifikat asli bagi yang sudah bersertifikat hak milik (SHM).

Radartuban.jawapos.com – Sertifikat tanah wakaf amat penting untuk menghindari potensi terjadinya sengketa. Namun, jumlah tanah wakaf di Tuban yang sudah bersertifikat masih sangat minim.

Dari 2.541 bidang tanah wakaf yang tercatat, baru 1.303 yang bersertifikat. Artinya, hampir separo tanah wakaf di Kota Legen belum bersertifikat.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Tuban Imam Syafii membenarkan perihal minimnya tanah wakaf yang bersertifikat tersebut.

Meski demikian, dia mengklaim berbagai upaya untuk membantu masyarakat dalam mengurusi sertifikat tanah wakaf sudah dilakukan, mulai sosialisasi hingga melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Namun, dia mengakui bahwa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah wakaf memang tidak mudah.

- Advertisement -

‘’Padahal berbagai upaya sosialisasi sudah kami lakukan,’’ ujarnya.

Disampaikan Imam, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus sertifikat tanah wakaf. Dan semua syarat itu harus dipenuhi. Di antaranya, akta ikrar wakaf antara wakif dan nadzir, kemudian surat keterangan riwayat tanah, surat pengesahan nadzir dan fotocopy KTP, lalu sertifikat asli bagi yang sudah bersertifikat hak milik (SHM).

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img