spot_img
spot_img

Diduga Cemari Sawah, Perusahaan Pencucian Kuarsa di Jenu Ditutup Paksa

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Perusahaan pencucian pasir kuarsa di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu diduga sembarangan membuang limbahnya. Akibatnya, sekitar lima hektare area persawahan di Desa Purworejo, kecamatan setempat mengalami kerusakan.

Setelah menerima laporan dari Pemerintah Desa Purworejo, kemarin (28/3), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban menginspeksi perusahaan tersebut.

Hasilnya, limbah perusahaan tersebut disinyalir kuat memicu kerusakan lahan pertanian.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala DLHP Tuban Bambang Irawan mengatakan, perusahaan pencucian pasir kuarsa yang merusak lingkungan tersebut diduga tak memiliki izin pengelolaan limbah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022. Konsekuensinya, perusahaan tersebut ditutup paksa.

‘’Tak boleh beroperasi lagi sampai izin-izin yang diwajibkan, dilengkapi,’’ tegas pejabat asal Lamongan itu.

Untuk memastikan sejauhmana limbah perusahaan pencucian pasir kuarsa itu mencemari lingkungan, kata Bambang, pihaknya perlu menguji.

Berdasar laporan petani yang sawahnya tercemari limbah tersebut, terang dia, lahan pertanian tersebut rusak dan tak bisa ditanami.

‘’Limbah itu menyebabkan lahan bercampur pasir,’’ ungkap Cipto, salah satu petani di Desa Purworejo.

Radartuban.jawapos.com – Perusahaan pencucian pasir kuarsa di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu diduga sembarangan membuang limbahnya. Akibatnya, sekitar lima hektare area persawahan di Desa Purworejo, kecamatan setempat mengalami kerusakan.

Setelah menerima laporan dari Pemerintah Desa Purworejo, kemarin (28/3), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban menginspeksi perusahaan tersebut.

Hasilnya, limbah perusahaan tersebut disinyalir kuat memicu kerusakan lahan pertanian.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala DLHP Tuban Bambang Irawan mengatakan, perusahaan pencucian pasir kuarsa yang merusak lingkungan tersebut diduga tak memiliki izin pengelolaan limbah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022. Konsekuensinya, perusahaan tersebut ditutup paksa.

‘’Tak boleh beroperasi lagi sampai izin-izin yang diwajibkan, dilengkapi,’’ tegas pejabat asal Lamongan itu.

- Advertisement -

Untuk memastikan sejauhmana limbah perusahaan pencucian pasir kuarsa itu mencemari lingkungan, kata Bambang, pihaknya perlu menguji.

Berdasar laporan petani yang sawahnya tercemari limbah tersebut, terang dia, lahan pertanian tersebut rusak dan tak bisa ditanami.

‘’Limbah itu menyebabkan lahan bercampur pasir,’’ ungkap Cipto, salah satu petani di Desa Purworejo.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img