spot_img
spot_img

Tuban Masih Miliki 20 Potensi untuk Dipatenkan Selain Legen & Siwalan. Baca!

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Keterlambatan mendaftarkan legen dan siwalan sebagai potensi indikasi geografis pada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menjadi pelajaran berharga bagi Pemkab Tuban.

Setelah dua potensi tersebut lepas, Bumi Ronggolawe mengklaim masih memiliki 20 potensi komunal lain untuk didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HKI).

Kabid Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Tuban Eryan Dewi Fatmawati mengatakan, pemkab saat ini bergerak cepat untuk mematenkan sebanyak mungkin potensi asli Tuban.

Harapannya, HKI komunal yang dikantongi Pemkab Tuban dapat mendorong munculnya produk-produk kebanggaan lokal.

‘’Semua yang terdata sebagai kekayaan Tuban akan di HKI-kan,’’ tegasnya.

Sementara itu, terdata 20 potensi Tuban yang bisa didaftarkan dalam HKI komunal. Di bidang produk olahan meliputi keripik gayam, dumbek, gemblong, ampo, dan kari rajungan.

Di bidang produk budaya, ada sandur, thak-thakan, tayub, jaranan, pencak dor, gemblak, kentrung, gendruwon ayon-ayon, pulutan, wayang krucil, dan adat pengantin.

‘’Jika ada potensi lain yang memang otentik dari Tuban akan segera kami susulkan untuk HKI komunal,’’ tegas Eryan.

Potensi lain yang juga akan dipatenkan pemkab, lanjut dia, adalah produk pertanian yang meliputi duku Prunggahan, salak Rengel, belimbing Tasikmadu, padi, dan jagung.

Eryan mengemukakan, di era keterbukaan informasi saat ini, HKI sangat penting dikantongi oleh personel atau kelompok.

‘’Jangan sampai pemilik aslinya justru tak mengantongi hak paten karena kalah cepat dengan kelompok lain. Karena itu, pemkab ber sama semua masyarakat harus bergerak cepat,’’ tegasnya.

Sementara itu, Kabid Inovasi dan Teknologi Balitbang Provinsi Jawa Timur Suwanto mengatakan, produk atau karya cipta apa saja bisa didaftarkan HKI.

Dengan syarat produk tersebut berbeda dengan produk yang dimiliki daerah lain. Misalnya, belimbing yang merupakan varietas buah yang hampir dimiliki semua kabupaten/kota di Jawa Timur.

‘’Jika belimbing Tasikmadu ini memiliki perbedaan dengan belimbing di daerah lain, maka ini bisa di HKI-kan,’’ ujarnya. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Keterlambatan mendaftarkan legen dan siwalan sebagai potensi indikasi geografis pada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham menjadi pelajaran berharga bagi Pemkab Tuban.

Setelah dua potensi tersebut lepas, Bumi Ronggolawe mengklaim masih memiliki 20 potensi komunal lain untuk didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HKI).

Kabid Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Tuban Eryan Dewi Fatmawati mengatakan, pemkab saat ini bergerak cepat untuk mematenkan sebanyak mungkin potensi asli Tuban.

Harapannya, HKI komunal yang dikantongi Pemkab Tuban dapat mendorong munculnya produk-produk kebanggaan lokal.

‘’Semua yang terdata sebagai kekayaan Tuban akan di HKI-kan,’’ tegasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, terdata 20 potensi Tuban yang bisa didaftarkan dalam HKI komunal. Di bidang produk olahan meliputi keripik gayam, dumbek, gemblong, ampo, dan kari rajungan.

Di bidang produk budaya, ada sandur, thak-thakan, tayub, jaranan, pencak dor, gemblak, kentrung, gendruwon ayon-ayon, pulutan, wayang krucil, dan adat pengantin.

‘’Jika ada potensi lain yang memang otentik dari Tuban akan segera kami susulkan untuk HKI komunal,’’ tegas Eryan.

Potensi lain yang juga akan dipatenkan pemkab, lanjut dia, adalah produk pertanian yang meliputi duku Prunggahan, salak Rengel, belimbing Tasikmadu, padi, dan jagung.

Eryan mengemukakan, di era keterbukaan informasi saat ini, HKI sangat penting dikantongi oleh personel atau kelompok.

‘’Jangan sampai pemilik aslinya justru tak mengantongi hak paten karena kalah cepat dengan kelompok lain. Karena itu, pemkab ber sama semua masyarakat harus bergerak cepat,’’ tegasnya.

Sementara itu, Kabid Inovasi dan Teknologi Balitbang Provinsi Jawa Timur Suwanto mengatakan, produk atau karya cipta apa saja bisa didaftarkan HKI.

Dengan syarat produk tersebut berbeda dengan produk yang dimiliki daerah lain. Misalnya, belimbing yang merupakan varietas buah yang hampir dimiliki semua kabupaten/kota di Jawa Timur.

‘’Jika belimbing Tasikmadu ini memiliki perbedaan dengan belimbing di daerah lain, maka ini bisa di HKI-kan,’’ ujarnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img