spot_img
spot_img

Deal, Upah Minimum Tuban 2023 Rp 2.727.128

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Pekerja di Tuban kini bisa tersenyum lega setelah upah minimum kabupaten (UMK) setempat dipastikan naik tahun depan.

Mengacu hasil sidang pleno dewan pengupahan pada Kamis (24/11) malam, besaran UMK ditetapkan Rp 2.727.128. Angka tersebut naik sekitar Rp 187.904 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.539.224. Setelah ditetapkan, UMK Bumi Ronggolawe tinggal menunggu pengesahan gubernur.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Duraji mengatakan, berdasarkan hasil sidang pleno di gedung lantai II Pemkab Tuban dan di ha diri perwakilan pengusaha, pekerja, serta dinas tenaga kerja dan perindustrian setempat, kenaikan UMK Tuban 2023 sekitar 10 persen.

Hitungan tersebut mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Dia menerangkan, mengacu rumus regulasi baru tersebut UMK di Tuban memungkinkan naik hingga 10 persen.

‘’Ini sesuai dengan keinginan awal kami. Juga sesuai dengan tuntutan di PTUN Surabaya,’’ ujarnya.

Adji, sapaannya, mengemukakan, pekerja sangat mengapresiasi turunnya Permenaker 18/22. Itu karena jika pemerintah masih menggunakan hitungan rumus yang mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMK hanya sekitar Rp 2.618.988.

Menurut dia, regulasi tersebut tidak mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat.

‘’Khususnya dalam mengantisipasi penurunan daya beli pekerja dan kenaikan harga-harga barang,’’ ujar anggota dewan pengupahan itu.

Kepada wartawan koran ini, Adji membocorkan pembahasan pleno yang sempat mewacanakan potensi UMK naik sampai Rp 2.750.000. Opsi berikutnya angka 2.727.128.

Setelah diskusi cukup panjang nan alot antara pekerja dan pengusaha, akhirnya disepakati Rp 2.727.128.

‘’Kami tetap legowo, paling tidak angka kenaikannya sudah mewakili kebutuhan pekerja,’’ imbuhnya.

Setelah rapat pleno, lanjut dia, dewan pengu pahan melapor ke bupati. Selanjutnya, bupati mengajukan rekomendasi kepada gubernur untuk menetapkan UMK baru.

‘’Nominal UMK ini masih memungkinkan berubah di provinsi,’’ imbuhnya.

Karena itu, Adji memastikan tetap mengawal sampai pemprov agar tidak ada perubahan.

‘’Kami akan terus berjuang di provinsi, semoga kenaikan minimal tetap 10 persen,’’ tegas berapi-api pria yang berdomisili di Kecamatan Merakurak itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Sugeng Purnomo enggan berkomentar ketika dikonfirmasi terkait hasil rapat pleno dewan pengupahan.

Teleponnya yang dihubungi sekitar pukul 18.38 hanya terdengar nada panggil, namun tidak diangkat. Sementara pertanyaan yang dikirim melalui WhatsApp, tidak di balas. (fud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Pekerja di Tuban kini bisa tersenyum lega setelah upah minimum kabupaten (UMK) setempat dipastikan naik tahun depan.

Mengacu hasil sidang pleno dewan pengupahan pada Kamis (24/11) malam, besaran UMK ditetapkan Rp 2.727.128. Angka tersebut naik sekitar Rp 187.904 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.539.224. Setelah ditetapkan, UMK Bumi Ronggolawe tinggal menunggu pengesahan gubernur.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Duraji mengatakan, berdasarkan hasil sidang pleno di gedung lantai II Pemkab Tuban dan di ha diri perwakilan pengusaha, pekerja, serta dinas tenaga kerja dan perindustrian setempat, kenaikan UMK Tuban 2023 sekitar 10 persen.

Hitungan tersebut mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Dia menerangkan, mengacu rumus regulasi baru tersebut UMK di Tuban memungkinkan naik hingga 10 persen.

- Advertisement -

‘’Ini sesuai dengan keinginan awal kami. Juga sesuai dengan tuntutan di PTUN Surabaya,’’ ujarnya.

Adji, sapaannya, mengemukakan, pekerja sangat mengapresiasi turunnya Permenaker 18/22. Itu karena jika pemerintah masih menggunakan hitungan rumus yang mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMK hanya sekitar Rp 2.618.988.

Menurut dia, regulasi tersebut tidak mengakomodir dampak dari kondisi sosial ekonomi masyarakat.

‘’Khususnya dalam mengantisipasi penurunan daya beli pekerja dan kenaikan harga-harga barang,’’ ujar anggota dewan pengupahan itu.

Kepada wartawan koran ini, Adji membocorkan pembahasan pleno yang sempat mewacanakan potensi UMK naik sampai Rp 2.750.000. Opsi berikutnya angka 2.727.128.

Setelah diskusi cukup panjang nan alot antara pekerja dan pengusaha, akhirnya disepakati Rp 2.727.128.

‘’Kami tetap legowo, paling tidak angka kenaikannya sudah mewakili kebutuhan pekerja,’’ imbuhnya.

Setelah rapat pleno, lanjut dia, dewan pengu pahan melapor ke bupati. Selanjutnya, bupati mengajukan rekomendasi kepada gubernur untuk menetapkan UMK baru.

‘’Nominal UMK ini masih memungkinkan berubah di provinsi,’’ imbuhnya.

Karena itu, Adji memastikan tetap mengawal sampai pemprov agar tidak ada perubahan.

‘’Kami akan terus berjuang di provinsi, semoga kenaikan minimal tetap 10 persen,’’ tegas berapi-api pria yang berdomisili di Kecamatan Merakurak itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Sugeng Purnomo enggan berkomentar ketika dikonfirmasi terkait hasil rapat pleno dewan pengupahan.

Teleponnya yang dihubungi sekitar pukul 18.38 hanya terdengar nada panggil, namun tidak diangkat. Sementara pertanyaan yang dikirim melalui WhatsApp, tidak di balas. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img