Sebagaimana diketahui, menyambut Hari Kemerdekaan ke-78 Indonesia pada Kamis (17/8) mendatang, Kemendagri menginstruksikan agar seluruh pemkab/pemkot mengumpulkan bendera Merah Putih sesuai kewenangannya masing-masing.
Instruksi tersebut ditanggapi Pemkab Tuban dengan menerbitkan instruksi serupa pada Senin (12/6/2023). Dalam instruksi tersebut, empat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tuban harus mengumpulkan bendera Merah Putih dari jajarannya.
Empat OPD tersebut, yakni dinas koperasi usaha kecil menengah dan pedagangan, dinas tenaga kerja dan perindustrian, dinas kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan dinas pendidikan. (sab/tok)
Berita Seputar Hari Kemerdekaan RI Terbaru dan Terkini
—————————————————————-
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Sebagaimana diketahui, menyambut Hari Kemerdekaan ke-78 Indonesia pada Kamis (17/8) mendatang, Kemendagri menginstruksikan agar seluruh pemkab/pemkot mengumpulkan bendera Merah Putih sesuai kewenangannya masing-masing.
Instruksi tersebut ditanggapi Pemkab Tuban dengan menerbitkan instruksi serupa pada Senin (12/6/2023). Dalam instruksi tersebut, empat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Tuban harus mengumpulkan bendera Merah Putih dari jajarannya.
Empat OPD tersebut, yakni dinas koperasi usaha kecil menengah dan pedagangan, dinas tenaga kerja dan perindustrian, dinas kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dan dinas pendidikan. (sab/tok)
Berita Seputar Hari Kemerdekaan RI Terbaru dan Terkini
—————————————————————-
- Advertisement -
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.