spot_img
spot_img

Viral Aksi Protes, Pria Ini Keliling Tuban Sambil Menenteng Tulisan

spot_img

Radartuban.jawapos.com –Suksmawan, 48, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban yang viral karena aksi protesnya terkait tindakan penyidik Satreskrim Polres Tuban, akhirnya ditahan mapolres setempat.

Sebelum ditangkap, pria yang merupakan pengusaha properti tersebut sempat menggelar aksi tunggal keliling dengan sepeda motor sambil membawa tulisan, ‘’Pak Kapolri, saya OTW lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya Pak.’’

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum Suksmawan menuding penyidik salah sasaran dalam penangkapan kliennya.

Penangkapan tersebut, kata Engki, bermula dari laporan tiga orang yang merasa dirugikan setelah membeli perumahan yang dikelola Ony, kakak ipar Suksmawan sekaligus owner perusahaan.

Sesaat setelah menyerahkan uang pembelian rumah, Ony meninggal dunia. Sedangkan rumah yang dibeli pembangunannya belum selesai seratus persen.

‘’Merasa dirugikan oleh Ony, ketiga orang ini lapor ke Polres Tuban,’’ terangnya.

Advokat lulusan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menjelaskan, Suksmawan yang merupakan adik ipar Ony memang sempat diajak kerja sama untuk mendirikan perusahaan properti.

Namun pada 2019, Suksmawan keluar dari perusahaan tersebut. Singkat cerita, sepeninggal Ony pada 2022, masalah hukum muncul.

Ketiga pembeli perumahan tersebut merasa sudah menyerahkan uang, namun rumah yang dijanjikan masih bersengketa dengan pemilik lahan.

Belakangan, Suksmawan justru harus menanggung getahnya. Dia dilaporkan polisi atas tuduhan penipuan. Jeratannya pasal 378 KUHP.

Setelah dilaporkan atas tindak pidana yang merasa tidak dilakukan, Suksmawan melaporkan dua penyidik berinisial Bripka HE dan Aiptu B ke Propam Polda Jatim.

Tidak hanya melaporkan, Suksmawan juga menggelar aksi tunggal berkeliling dengan sepeda motor bertuliskan nada protes.

Radartuban.jawapos.com –Suksmawan, 48, warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban yang viral karena aksi protesnya terkait tindakan penyidik Satreskrim Polres Tuban, akhirnya ditahan mapolres setempat.

Sebelum ditangkap, pria yang merupakan pengusaha properti tersebut sempat menggelar aksi tunggal keliling dengan sepeda motor sambil membawa tulisan, ‘’Pak Kapolri, saya OTW lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya Pak.’’

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum Suksmawan menuding penyidik salah sasaran dalam penangkapan kliennya.

Penangkapan tersebut, kata Engki, bermula dari laporan tiga orang yang merasa dirugikan setelah membeli perumahan yang dikelola Ony, kakak ipar Suksmawan sekaligus owner perusahaan.

Sesaat setelah menyerahkan uang pembelian rumah, Ony meninggal dunia. Sedangkan rumah yang dibeli pembangunannya belum selesai seratus persen.

- Advertisement -

‘’Merasa dirugikan oleh Ony, ketiga orang ini lapor ke Polres Tuban,’’ terangnya.

Advokat lulusan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menjelaskan, Suksmawan yang merupakan adik ipar Ony memang sempat diajak kerja sama untuk mendirikan perusahaan properti.

Namun pada 2019, Suksmawan keluar dari perusahaan tersebut. Singkat cerita, sepeninggal Ony pada 2022, masalah hukum muncul.

Ketiga pembeli perumahan tersebut merasa sudah menyerahkan uang, namun rumah yang dijanjikan masih bersengketa dengan pemilik lahan.

Belakangan, Suksmawan justru harus menanggung getahnya. Dia dilaporkan polisi atas tuduhan penipuan. Jeratannya pasal 378 KUHP.

Setelah dilaporkan atas tindak pidana yang merasa tidak dilakukan, Suksmawan melaporkan dua penyidik berinisial Bripka HE dan Aiptu B ke Propam Polda Jatim.

Tidak hanya melaporkan, Suksmawan juga menggelar aksi tunggal berkeliling dengan sepeda motor bertuliskan nada protes.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img