spot_img
spot_img

Dibutuhkan Edukasi Secara Masif Pengurusan PGB Online

spot_img

‘’Prosesnya melalui aplikasi,’’ ujarnya sekaligus memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya, bahwa Endah tidak memberikan pernyataan terkait proses yang berbelit dan lama. Dia hanya mengatakan bahwa alur permohonannya berbeda, ‘’menggunakan aplikasi SIMBG,’’ terang dia melurus pemberitaan sebelumnya.

Merujuk pada aplikasi SIMBG, terdapat sembilan proses yang harus dilalui pemohon untuk  mendapatkan PBG. Pertama, pengunggahan doku menpemohon melalui daring, kedua verifikasi kelengkapan dokumen, dan ketiga pengisian retribusi.

Setelah itu penyampaian surat ketetapan retribusi daerah (SKRD), verifikasi bukti pembayaran retribusi, penyampaian surat setoran retribusi daerah (SSRD), persetujuan penerbitan, dan terakhir penyerahan dokumen PBG.

Proses dari awal hingga akhir berbasis digital melalui aplikasi. Sehingga, harusnya lebih mudah dan cepat.

Namun, masyarakat sepertinya belum siap sepenuhnya dan layanan berbasis online. Terbukti, masih ada ratusan pengurusan PGB yang tak kunjung tuntas. Sejauh ini statusnya masih dalam proses.

‘’Bagi masyarakat yang belum paham tentang aplikasinya (masih kesusahan mengurus PGB secara online, Red) kami bisa membantu untuk unggah datanya,’’ terang Endah. (zid/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

‘’Prosesnya melalui aplikasi,’’ ujarnya sekaligus memberikan klarifikasi atas pemberitaan sebelumnya, bahwa Endah tidak memberikan pernyataan terkait proses yang berbelit dan lama. Dia hanya mengatakan bahwa alur permohonannya berbeda, ‘’menggunakan aplikasi SIMBG,’’ terang dia melurus pemberitaan sebelumnya.

Merujuk pada aplikasi SIMBG, terdapat sembilan proses yang harus dilalui pemohon untuk  mendapatkan PBG. Pertama, pengunggahan doku menpemohon melalui daring, kedua verifikasi kelengkapan dokumen, dan ketiga pengisian retribusi.

Setelah itu penyampaian surat ketetapan retribusi daerah (SKRD), verifikasi bukti pembayaran retribusi, penyampaian surat setoran retribusi daerah (SSRD), persetujuan penerbitan, dan terakhir penyerahan dokumen PBG.

Proses dari awal hingga akhir berbasis digital melalui aplikasi. Sehingga, harusnya lebih mudah dan cepat.

Namun, masyarakat sepertinya belum siap sepenuhnya dan layanan berbasis online. Terbukti, masih ada ratusan pengurusan PGB yang tak kunjung tuntas. Sejauh ini statusnya masih dalam proses.

- Advertisement -

‘’Bagi masyarakat yang belum paham tentang aplikasinya (masih kesusahan mengurus PGB secara online, Red) kami bisa membantu untuk unggah datanya,’’ terang Endah. (zid/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img