spot_img
spot_img

Langgar Jarak dan Tak Berizin, Tiga Minimarket di Tuban Disegel Satpol PP

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Bak lirik lagu yang sedang viral di TikTok: entah siapa yang salah ku tak tahu. Begitulah gambaran penutupan sejumlah minimarket di Tuban. Seolah menggampangkan proses perizinan, para pengusaha minimarket di Kota Legen seakan sudah terbiasa—penting berdiri dan beroperasi dulu, izin bisa diurus belakang.

Seperti yang tampak saat petugas Satpol PP menutup minimarket yang dianggap belum melengkapi izin, kemarin (22/6). Lagi-lagi minimarket yang ditutup sudah beroperasi. Entah siapa yang salah, hal demikian selalu terulang. Apakah karena gampangnya proses perizinan atau pengusahanya yang tidak bisa diingatkan?

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi menyampaikan, penutupan minimarket yang dilakukan satuannya atas permintaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKM Perdag) Tuban. Total tiga minimarket yang ditutup paksa. Ketiganya masing-masing berlokasi di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Desa Sendang, Kecamatan Senori, dan Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar.

‘’Indikasinya melanggar banyak aturan,’’ kata Gunadi.

Ditegaskan dia, selama belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah daerah, konsekuensinya harus ditutup. Selanjutnya, petugas melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik toko berjaringan tersebut.

‘’Surat pemanggilan ini sifatnya untuk dimintai keterangan. Sedangkan minimarketnya sudah kami segel,’’ ujarnya.

Perihal kenapa baru ditutup setelah beroperasi, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) ini mengaku hanya menjalankan tugas penindakan pelanggaran peraturan daerah (perda). Sedangkan teknis perizinan bukan kewenangan institusinya.

Sementara itu, Kepala Diskop UKM Perdag Tuban Agus Wijaya mengatakan, pemkab melakukan penutupan tiga minimarket karena berdiri tanpa izin dan melanggar jarak dengan pasar tradisional. Menurut dia, minimarket harus berdiri dengan jarak tertentu yang jauh dari pasar tradisional. Alasan lain, minimarket yang ditutup tersebut karena lokasinya terlalu dekat dengan minimarket lain.

Apakah penutupan hanya sementara atau permanen? Menurutnya, hal itu akan diputuskan lebih lanjut. ‘’Melihat proses di lapangan,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sikap seakan “meremehkan” yang ditunjukkan pengusaha minimarket ini tidak hanya sekali ini saja. Insiden yang sama sudah kerap terjadi. Mereka seolah sudah terbiasa mengurus izin belakangan setelah usahanya berjalan.

Karena itu, dibutuhkan langkah tegas dari pemkab. Penutupan secara permanen berlaku bagi pelaku usaha minimarket yang meremehkan proses perizinan. (yud/tok)

Radartuban.jawapos.com – Bak lirik lagu yang sedang viral di TikTok: entah siapa yang salah ku tak tahu. Begitulah gambaran penutupan sejumlah minimarket di Tuban. Seolah menggampangkan proses perizinan, para pengusaha minimarket di Kota Legen seakan sudah terbiasa—penting berdiri dan beroperasi dulu, izin bisa diurus belakang.

Seperti yang tampak saat petugas Satpol PP menutup minimarket yang dianggap belum melengkapi izin, kemarin (22/6). Lagi-lagi minimarket yang ditutup sudah beroperasi. Entah siapa yang salah, hal demikian selalu terulang. Apakah karena gampangnya proses perizinan atau pengusahanya yang tidak bisa diingatkan?

Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi menyampaikan, penutupan minimarket yang dilakukan satuannya atas permintaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop UKM Perdag) Tuban. Total tiga minimarket yang ditutup paksa. Ketiganya masing-masing berlokasi di Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Desa Sendang, Kecamatan Senori, dan Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar.

‘’Indikasinya melanggar banyak aturan,’’ kata Gunadi.

Ditegaskan dia, selama belum mengantongi izin lengkap dari pemerintah daerah, konsekuensinya harus ditutup. Selanjutnya, petugas melayangkan surat pemanggilan terhadap pemilik toko berjaringan tersebut.

- Advertisement -

‘’Surat pemanggilan ini sifatnya untuk dimintai keterangan. Sedangkan minimarketnya sudah kami segel,’’ ujarnya.

Perihal kenapa baru ditutup setelah beroperasi, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) ini mengaku hanya menjalankan tugas penindakan pelanggaran peraturan daerah (perda). Sedangkan teknis perizinan bukan kewenangan institusinya.

Sementara itu, Kepala Diskop UKM Perdag Tuban Agus Wijaya mengatakan, pemkab melakukan penutupan tiga minimarket karena berdiri tanpa izin dan melanggar jarak dengan pasar tradisional. Menurut dia, minimarket harus berdiri dengan jarak tertentu yang jauh dari pasar tradisional. Alasan lain, minimarket yang ditutup tersebut karena lokasinya terlalu dekat dengan minimarket lain.

Apakah penutupan hanya sementara atau permanen? Menurutnya, hal itu akan diputuskan lebih lanjut. ‘’Melihat proses di lapangan,’’ tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sikap seakan “meremehkan” yang ditunjukkan pengusaha minimarket ini tidak hanya sekali ini saja. Insiden yang sama sudah kerap terjadi. Mereka seolah sudah terbiasa mengurus izin belakangan setelah usahanya berjalan.

Karena itu, dibutuhkan langkah tegas dari pemkab. Penutupan secara permanen berlaku bagi pelaku usaha minimarket yang meremehkan proses perizinan. (yud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img