‘’Dalam sistem terbaru di SIMBG ini terdapat banyak tahap yang harus dilalui,’’ terangnya.
Apa saja tahapan yang menjadikan prosesnya memakan waktu sangat lama tersebut? Endah, sapaannya menjelaskan sembilan proses yang harus dilalui pemohon untuk mendapatkan PBG.
Pertama, pengunggahan dokumen pemohon melalui daring, kedua verifikasi kelengkapan dokumen, dan ketiga pengisian retribusi.
Setelah itu, lanjut dia, penyampaian Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), verifikasi bukti pembayaran retribusi, penyampaian Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), persetujuan penerbitan, dan terakhir penyerahan dokumen PBG.
‘’Tahapan yang dilalui pemohon sangat banyak. Itu tak lepas dari lintas sektor teknis maupun perizinan, sehingga prosesnya juga memakan waktu lama,’’ ujarnya.
Endah menegaskan, ada perbedaan secara spesifik antara IMB dan PBG yang menjadikan banyaknya tahapan harus dilalui. Salah satunya fungsi bangunan.
Menurut dia, dalam IMB, izin bangunan hanya diperbolehkan untuk satu fungsi saja. Berbeda dengan PBG, bangunan diperbolehkan memiliki multifungsi, seperti tempat hunian dan usaha. (zid/ds)
‘’Dalam sistem terbaru di SIMBG ini terdapat banyak tahap yang harus dilalui,’’ terangnya.
Apa saja tahapan yang menjadikan prosesnya memakan waktu sangat lama tersebut? Endah, sapaannya menjelaskan sembilan proses yang harus dilalui pemohon untuk mendapatkan PBG.
Pertama, pengunggahan dokumen pemohon melalui daring, kedua verifikasi kelengkapan dokumen, dan ketiga pengisian retribusi.
Setelah itu, lanjut dia, penyampaian Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), verifikasi bukti pembayaran retribusi, penyampaian Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD), persetujuan penerbitan, dan terakhir penyerahan dokumen PBG.
‘’Tahapan yang dilalui pemohon sangat banyak. Itu tak lepas dari lintas sektor teknis maupun perizinan, sehingga prosesnya juga memakan waktu lama,’’ ujarnya.
- Advertisement -
Endah menegaskan, ada perbedaan secara spesifik antara IMB dan PBG yang menjadikan banyaknya tahapan harus dilalui. Salah satunya fungsi bangunan.
Menurut dia, dalam IMB, izin bangunan hanya diperbolehkan untuk satu fungsi saja. Berbeda dengan PBG, bangunan diperbolehkan memiliki multifungsi, seperti tempat hunian dan usaha. (zid/ds)