spot_img
spot_img

Tahapan Urus PBG Berbelit dan Butuh Waktu Lama. Berikut Tahapan Prosesnya

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Mekanisme penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berbelit-belit berakibat fatal. Banyak dokumen pemohon yang tergantung. Sejak berdirinya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban setahun terakhir, tercatat 407 permohonan PBG yang masuk. Dari jumlah tersebut empat diterbitkan dan satu ditolak.

Perlu diketahui, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Peralihan yang dimulai 31 Juli 2021 tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Mekanisme penerbitan PBG berbasis digital dengan sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban Endah Nurul Kumarjiati mengatakan, mekanisme berbasis digital online lebih mudah dan praktis. Hanya saja, proses di SIMBG sekarang lebih panjang.

Radartuban.jawapos.com – Mekanisme penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berbelit-belit berakibat fatal. Banyak dokumen pemohon yang tergantung. Sejak berdirinya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban setahun terakhir, tercatat 407 permohonan PBG yang masuk. Dari jumlah tersebut empat diterbitkan dan satu ditolak.

Perlu diketahui, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Peralihan yang dimulai 31 Juli 2021 tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Mekanisme penerbitan PBG berbasis digital dengan sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban Endah Nurul Kumarjiati mengatakan, mekanisme berbasis digital online lebih mudah dan praktis. Hanya saja, proses di SIMBG sekarang lebih panjang.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img