Radartuban.jawapos.com – Mekanisme penerbitan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berbelit-belit berakibat fatal. Banyak dokumen pemohon yang tergantung. Sejak berdirinya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban setahun terakhir, tercatat 407 permohonan PBG yang masuk. Dari jumlah tersebut empat diterbitkan dan satu ditolak.
Perlu diketahui, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Peralihan yang dimulai 31 Juli 2021 tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Mekanisme penerbitan PBG berbasis digital dengan sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tuban Endah Nurul Kumarjiati mengatakan, mekanisme berbasis digital online lebih mudah dan praktis. Hanya saja, proses di SIMBG sekarang lebih panjang.