spot_img
spot_img

Kontraktor Rest Area Masih “Diampuni”, Waktu Ditambah Lagi Maksimal 30 Hari

spot_img

Sigit menyampaikan, pemlesteran doom dan dinding gedung lantai satu, pembuatan dan pemlesteran dinding gedung lantai dua, pelengkapan interior gedung lantai satu-dua, penanaman rumput serta bunga untuk taman, hingga pemavingan alas bangunan Rest Area.

‘’Kurang pengerjaan sekunder dan finshing saja. Waktu 30 hari kemungkinan cukup,’’ tandasnya optimistis tuntas.

Bagaimana jika dalam waktu 30 hari masih belum tuntas? mandor asal Bojonegoro itu menyatakan, pihaknya siap bertanggung jawab. Termasuk, jika CV yang mempekerjakannya di-blacklist DPUPR PRKP Tuban, juga bakal diterima.

Sebab, konsekuensi semacam itu adalah hal wajar jika tidak mampu menuntaskan proyek.

‘’Regulasinya memang begitu,’’ pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini selesai ditulis tadi malam, baik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Agung Supriyadi maupun Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR PRKP Tuban Andi Setiawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) belum bisa dikonfirmasi terkait kepastian dan kebenaran tambahan waktu 30 hari kepada pelaksana proyek ruang publik Rest Area itu.

Beberapa kali disambangi kantornya pada jam kerja sejak Senin (20/2) hingga kemarin (22/2), keduanya masih di nas luar kantor. Upaya konfirmasi melalui pesan dan telepon Whatsapp juga belum dibalas.

Sebagaimana diketahui, tiga proyek revitalisasi ikon kota, yakni Rest Area, GOR Rangga Jaya Anoraga, Alun-Alun Tuban tahun anggaran 2022, hingga kini belum selesai. Padahal, sewajibnya tiga proyek tersebut rampung Desember 2022.

Dari ketiganya, proyek revitalisasi Rest Area paling disorot publik. Proyek mulai digarap CV Nabila Karya sejak Agustus 2022 kemudian “dibantu” CV Purnama pada Oktober 2022 itu pengerjaannya paling lemot dan menghabiskan anggaran cukup besar. Totalnya, Rp 10,2 miliar. Bersumber dari anggaran pen da patan belanja daerah (APBD) dan perubahan
APBD 2022. (sab/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Sigit menyampaikan, pemlesteran doom dan dinding gedung lantai satu, pembuatan dan pemlesteran dinding gedung lantai dua, pelengkapan interior gedung lantai satu-dua, penanaman rumput serta bunga untuk taman, hingga pemavingan alas bangunan Rest Area.

‘’Kurang pengerjaan sekunder dan finshing saja. Waktu 30 hari kemungkinan cukup,’’ tandasnya optimistis tuntas.

Bagaimana jika dalam waktu 30 hari masih belum tuntas? mandor asal Bojonegoro itu menyatakan, pihaknya siap bertanggung jawab. Termasuk, jika CV yang mempekerjakannya di-blacklist DPUPR PRKP Tuban, juga bakal diterima.

Sebab, konsekuensi semacam itu adalah hal wajar jika tidak mampu menuntaskan proyek.

‘’Regulasinya memang begitu,’’ pungkasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, hingga berita ini selesai ditulis tadi malam, baik Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Agung Supriyadi maupun Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR PRKP Tuban Andi Setiawan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) belum bisa dikonfirmasi terkait kepastian dan kebenaran tambahan waktu 30 hari kepada pelaksana proyek ruang publik Rest Area itu.

Beberapa kali disambangi kantornya pada jam kerja sejak Senin (20/2) hingga kemarin (22/2), keduanya masih di nas luar kantor. Upaya konfirmasi melalui pesan dan telepon Whatsapp juga belum dibalas.

Sebagaimana diketahui, tiga proyek revitalisasi ikon kota, yakni Rest Area, GOR Rangga Jaya Anoraga, Alun-Alun Tuban tahun anggaran 2022, hingga kini belum selesai. Padahal, sewajibnya tiga proyek tersebut rampung Desember 2022.

Dari ketiganya, proyek revitalisasi Rest Area paling disorot publik. Proyek mulai digarap CV Nabila Karya sejak Agustus 2022 kemudian “dibantu” CV Purnama pada Oktober 2022 itu pengerjaannya paling lemot dan menghabiskan anggaran cukup besar. Totalnya, Rp 10,2 miliar. Bersumber dari anggaran pen da patan belanja daerah (APBD) dan perubahan
APBD 2022. (sab/tok)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img