spot_img
spot_img

Setelah Disegel Pemkab, Satu Menara Telekomunikasi Batal Berdiri

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Tidak semua bangunan yang telanjur berdiri secara otomatis diberikan izin oleh Pemkab Tuban. Setidaknya itu yang dibuktikan terhadap pendirian menara ilegal yang belakangan marak.

Dari tiga menara telekomunikasi yang disegel pemkab setempat pada April lalu, satu di antaranya tidak diberikan rekomendasi dan batal berdiri. Menara tersebut di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang.

Seperti diketahui, sejak empat bulan terakhir, Pemkab Tuban menyegel enam menara provider ilegal. Tiga menara berada Desa Plandirejo dan Desa Kepohagung, keduanya di Kecamatan Plumpang. Satu menara lain di Desa Leran wetan, Kecamatan Palang. Ketiganya disegel April lalu karena tak berizin.

Menara berikutnya yang disegel pada 17–18 Agustus berada di Desa Jegulo (Soko), Desa Wolu tengah (Kerek), dan Desa Sumberagung (Plumpang).

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persan dian (Diskominfotiksan)
Tuban Arif Handoyo menegaskan, semua bangunan untuk kepentingan publik harus menaati aturan. Apalagi, menara telekomunikasi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penye lenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

‘’Kalau tidak berizin, sudah menjadi kewenangan satpol PP untuk di tindak,’’ tegasnya.

Mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban ini mengatakan, sejumlah pengusaha nakal
selalu menganggap bahwa bangunan yang sudah telanjur berdiri pasti diberikan izin
oleh pemkab.

Arif menegaskan, anggapan tersebut salah dan perlu diluruskan. Seperti tiga menara yang disegel pada April lalu. Dari tiga menara tersebut satu di antaranya tidak diberi rekomendasi karena masih bermasalah dengan pemilik lahan. Menara tersebut di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang.

‘’Akhirnya tidak jadi beroperasi (meski bangunan sudah berdiri),’’ ujarnya.

Arif sapaan akrabnya mengemukakan, rekomendasi pendirian menara tidak diberikan jika pengusaha tidak memenuhi persyaratan. Jika hal tersebut ter jadi, maka yang dirugikan adalah pe ngusaha menara sendiri.

Lebih lanjut dia menga takan, pemkab sangat terbuka terhadap berbagai jenis investasi jika dijalankan sesuai prosedur. Terbukti pemkab sudah memberikan rekomendasi untuk dua menara yang masing-masing berada di Desa Plandirejo dan Kepohagung.

‘’Rekomendasi sudah ada dan tidak ada masalah,’’ ujarnya. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Tidak semua bangunan yang telanjur berdiri secara otomatis diberikan izin oleh Pemkab Tuban. Setidaknya itu yang dibuktikan terhadap pendirian menara ilegal yang belakangan marak.

Dari tiga menara telekomunikasi yang disegel pemkab setempat pada April lalu, satu di antaranya tidak diberikan rekomendasi dan batal berdiri. Menara tersebut di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang.

Seperti diketahui, sejak empat bulan terakhir, Pemkab Tuban menyegel enam menara provider ilegal. Tiga menara berada Desa Plandirejo dan Desa Kepohagung, keduanya di Kecamatan Plumpang. Satu menara lain di Desa Leran wetan, Kecamatan Palang. Ketiganya disegel April lalu karena tak berizin.

Menara berikutnya yang disegel pada 17–18 Agustus berada di Desa Jegulo (Soko), Desa Wolu tengah (Kerek), dan Desa Sumberagung (Plumpang).

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persan dian (Diskominfotiksan)
Tuban Arif Handoyo menegaskan, semua bangunan untuk kepentingan publik harus menaati aturan. Apalagi, menara telekomunikasi yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penye lenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

- Advertisement -

‘’Kalau tidak berizin, sudah menjadi kewenangan satpol PP untuk di tindak,’’ tegasnya.

Mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban ini mengatakan, sejumlah pengusaha nakal
selalu menganggap bahwa bangunan yang sudah telanjur berdiri pasti diberikan izin
oleh pemkab.

Arif menegaskan, anggapan tersebut salah dan perlu diluruskan. Seperti tiga menara yang disegel pada April lalu. Dari tiga menara tersebut satu di antaranya tidak diberi rekomendasi karena masih bermasalah dengan pemilik lahan. Menara tersebut di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang.

‘’Akhirnya tidak jadi beroperasi (meski bangunan sudah berdiri),’’ ujarnya.

Arif sapaan akrabnya mengemukakan, rekomendasi pendirian menara tidak diberikan jika pengusaha tidak memenuhi persyaratan. Jika hal tersebut ter jadi, maka yang dirugikan adalah pe ngusaha menara sendiri.

Lebih lanjut dia menga takan, pemkab sangat terbuka terhadap berbagai jenis investasi jika dijalankan sesuai prosedur. Terbukti pemkab sudah memberikan rekomendasi untuk dua menara yang masing-masing berada di Desa Plandirejo dan Kepohagung.

‘’Rekomendasi sudah ada dan tidak ada masalah,’’ ujarnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img