spot_img
spot_img

Anggota DPRD Masih Dapat Jatah THR, Ini Hitungan Nominalnya

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Selain aparatur sipil negara (ASN), para anggota DPRD juga masih bisa tersenyum dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Sebab, tahun ini pemerintah masih berbaik hati untuk memberikan jatah THR dan gaji ke-13 kepada para legislator.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban Teguh Setyobudi, membenarkan ketika dikonfirmasi perihal jatah THR dan gaji ke-13 untuk 50 orang yang duduk sebagai anggota DPRD Tuban tersebut.

‘’Tahun ini tetap ada. Untuk anggaran sudah disiapkan,’’ kata Teguh—sapaan akrabnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Namun, berapa besaran nominal THR dan gaji ke-13 yang akan diteriam setiap anggota dewan tersebut, Teguh tidak bisa menyampaikan secara rinci. Mantan staf ahli bupati bidang pemerintah, hukum dan politik ini hanya memastikan bahwa anggaran yang dibutukan sudah disiapkan.

Terpisah, Sekretaris DPRD Tuban Sri Hidajati ketika dikonfirmasi mengungkapkan, perihal THR dan gaji ke-13 anggota DPRD diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemendangri Nomor: 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam SE tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Berapa besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima setiap anggota dewan? Cicik—sapaan akrab Sri Hidajati mengemukakan bahwa nominal THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima setiap bulan.

‘’Jika dihitung, setiap anggota dewan mendapatkan THR sekitar Rp 4 jutaan,’’ paparnya.

Pun dengan gaji ke-13, nominalnya juga sama dengan THR, yakni Rp 4 jutaan. Praktis, untuk memberikan jatah THR dan gaji ke-13 kepada 50 anggota dewan, pemkab harus menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 400 juta.

‘’Baik THR maupun gaji ke-13 nominal yang diterima sama. Jika ditotal, kurang lebih setiap anggota dewan menerima THR dan gaji ke-13 sekitar Rp 8 juta,’’ terang mantan Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu.

Lebih lanjut Cicik menyampaikan, untuk jatah anggaran THR sudah ajukan ke BPPKAD, sedangkan gaji ke-13 masih Juni nanti.

‘’Cairnya beda. Untuk gaji 13 masih lama,’’ tandasnya. (fud/tok)

TUBAN, Radar Tuban – Selain aparatur sipil negara (ASN), para anggota DPRD juga masih bisa tersenyum dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. Sebab, tahun ini pemerintah masih berbaik hati untuk memberikan jatah THR dan gaji ke-13 kepada para legislator.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban Teguh Setyobudi, membenarkan ketika dikonfirmasi perihal jatah THR dan gaji ke-13 untuk 50 orang yang duduk sebagai anggota DPRD Tuban tersebut.

‘’Tahun ini tetap ada. Untuk anggaran sudah disiapkan,’’ kata Teguh—sapaan akrabnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Namun, berapa besaran nominal THR dan gaji ke-13 yang akan diteriam setiap anggota dewan tersebut, Teguh tidak bisa menyampaikan secara rinci. Mantan staf ahli bupati bidang pemerintah, hukum dan politik ini hanya memastikan bahwa anggaran yang dibutukan sudah disiapkan.

Terpisah, Sekretaris DPRD Tuban Sri Hidajati ketika dikonfirmasi mengungkapkan, perihal THR dan gaji ke-13 anggota DPRD diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemendangri Nomor: 900/2069/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam SE tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD.

- Advertisement -

Berapa besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima setiap anggota dewan? Cicik—sapaan akrab Sri Hidajati mengemukakan bahwa nominal THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima setiap bulan.

‘’Jika dihitung, setiap anggota dewan mendapatkan THR sekitar Rp 4 jutaan,’’ paparnya.

Pun dengan gaji ke-13, nominalnya juga sama dengan THR, yakni Rp 4 jutaan. Praktis, untuk memberikan jatah THR dan gaji ke-13 kepada 50 anggota dewan, pemkab harus menyiapkan anggaran kurang lebih Rp 400 juta.

‘’Baik THR maupun gaji ke-13 nominal yang diterima sama. Jika ditotal, kurang lebih setiap anggota dewan menerima THR dan gaji ke-13 sekitar Rp 8 juta,’’ terang mantan Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu.

Lebih lanjut Cicik menyampaikan, untuk jatah anggaran THR sudah ajukan ke BPPKAD, sedangkan gaji ke-13 masih Juni nanti.

‘’Cairnya beda. Untuk gaji 13 masih lama,’’ tandasnya. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img