spot_img
spot_img

Penanggulangan Bencana di Tuban, Sepuluh Tahun tanpa Rencana dan Kajian

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Sejak terbentuk menjadi organisasi perangkat daerah (OPD)  pada 2013 lalu, ternyata Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban tidak  memiliki Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Kajian Risiko Bencana (KRB). Baru tahun ini, dokumen penting yang menjadi rujukan penanggulangan bencana dan kajian risiko di Tuban secara komprehensif akan disusun.

‘’Dua dokumen itu begitu penting. Jika tidak punya, hitungan indeks ketahanan daerah terhadap bencana sangat minim,’’ kata Kepala Pelaksana BPBD Tuban Sudarmaji kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (20/10).

Dia mengatakan, penyusunan dua dokumen perihal kebencanaan tersebut dimulai Rabu (19/10) lalu melalui forum group discussion (FGD).

Dihadiri perwakilan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perusahaan, relawan, perguruan tinggi di Kabupaten Tuban, serta para camat.

‘’Saking pentingnya RPB dan KRB ini, begitu jadi akan kami upayakan dengan para pihak terkait supaya perda (peraturan daerah, Red) kemudian perbup (peraturan bupati, Red),’’ tandasnya.

Selain berguna dalam menanggulangi bencana, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tuban ini mengemukakan, RPB dan KRB sesungguhnya amat dibutuhkan Pemkab Tuban dalam menyusun tata ruang. Mantan Camat Plumpang ini membeberkan, jika tidak ada dua dokumen itu, pelaksanaan tata ruang kurang teruji dalam mengatensi potensi kebencanaan.

‘’Sebab itulah mau tidak mau RPB dan KRB ini perlu segera disusun,’’ tandasnya.

Terpisah, ketua tim kajian dan penyusun RPB dan KRB dari ITS Surabaya Putu Rudi Setiawan menyatakan, RPB telah diamanatkan dalam sistem kebencanaan nasional. Setiap daerah harus menyusun RPB dan KRB sebagai komponennya.

Putu meneruskan, jika sebelumnya BPBD Tuban sudah pernah menyusun dua dokumen itu, maka tim tinggal menyusun ulang sesuai relevansi. Namun, karena belum pernah, maka harus menyusun dari awal.

‘’Ditargetkan, RPB dan KRB ini akan rampung Desember nanti. Kemudian disusul perda atau perbupnya,’’ pungkasnya. (sab/tok)

Radartuban.jawapos.com – Sejak terbentuk menjadi organisasi perangkat daerah (OPD)  pada 2013 lalu, ternyata Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tuban tidak  memiliki Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Kajian Risiko Bencana (KRB). Baru tahun ini, dokumen penting yang menjadi rujukan penanggulangan bencana dan kajian risiko di Tuban secara komprehensif akan disusun.

‘’Dua dokumen itu begitu penting. Jika tidak punya, hitungan indeks ketahanan daerah terhadap bencana sangat minim,’’ kata Kepala Pelaksana BPBD Tuban Sudarmaji kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (20/10).

Dia mengatakan, penyusunan dua dokumen perihal kebencanaan tersebut dimulai Rabu (19/10) lalu melalui forum group discussion (FGD).

Dihadiri perwakilan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perusahaan, relawan, perguruan tinggi di Kabupaten Tuban, serta para camat.

‘’Saking pentingnya RPB dan KRB ini, begitu jadi akan kami upayakan dengan para pihak terkait supaya perda (peraturan daerah, Red) kemudian perbup (peraturan bupati, Red),’’ tandasnya.

- Advertisement -

Selain berguna dalam menanggulangi bencana, mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Tuban ini mengemukakan, RPB dan KRB sesungguhnya amat dibutuhkan Pemkab Tuban dalam menyusun tata ruang. Mantan Camat Plumpang ini membeberkan, jika tidak ada dua dokumen itu, pelaksanaan tata ruang kurang teruji dalam mengatensi potensi kebencanaan.

‘’Sebab itulah mau tidak mau RPB dan KRB ini perlu segera disusun,’’ tandasnya.

Terpisah, ketua tim kajian dan penyusun RPB dan KRB dari ITS Surabaya Putu Rudi Setiawan menyatakan, RPB telah diamanatkan dalam sistem kebencanaan nasional. Setiap daerah harus menyusun RPB dan KRB sebagai komponennya.

Putu meneruskan, jika sebelumnya BPBD Tuban sudah pernah menyusun dua dokumen itu, maka tim tinggal menyusun ulang sesuai relevansi. Namun, karena belum pernah, maka harus menyusun dari awal.

‘’Ditargetkan, RPB dan KRB ini akan rampung Desember nanti. Kemudian disusul perda atau perbupnya,’’ pungkasnya. (sab/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img