spot_img
spot_img

Kelalaian Pabrik SI Ditelusuri, Disnaker: SIG Tak Bisa Wujudkan Zero Accident

spot_img

Dia juga menyampaikan, dalam perjanjian kerja bersama (PKB), seharusnya pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapat santunan. Juga hak-haknya dari BPJS Ketenagakerjaan serta hak-hak lain yang diberikan kepada ahli warisnya.

‘’Ketika haknya sudah diberikan berarti tidak ada masalah. Kalau hak-haknya belum diberikan, menjadi perselisihan tenaga kerja dan pihak keluarga. Itu bisa dilaporkan ke pengawas disnakerin,’’ ujarnya.

Senior Manager Corporate Communication PT Semen Indonesia Setiawan Prasetyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jawa Pos Radar Tuban pada Senin (19/6) malam, mengatakan, sehubungan dengan terjadinya laka kerja pada tersebut, pihaknya menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

‘’Semoga diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran. Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi pada saat korban menjalankan pekerjaannya,’’ kata Iwan, panggilan akrab Setiawan Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.

Dia juga menyatakan telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Dalam penjelasan tersebut juga disampaikan bahwa perusahaan tidak henti-hentinya untuk terus meningkatkan kualitas keselamatan kerja (safety first) bagi seluruh karyawan maupun mitra yang bekerja di seluruh bidang area PT Semen Indonesia, baik produksi maupun supporting.

‘’Semoga kejadian ini menjadi pelajaran ber harga bagi seluruh pekerja, serta menjadi konsen seluruh tenaga kerja di lingkungan kerja perusahaan.’’ (yud/fud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Dia juga menyampaikan, dalam perjanjian kerja bersama (PKB), seharusnya pekerja yang mengalami kecelakaan kerja mendapat santunan. Juga hak-haknya dari BPJS Ketenagakerjaan serta hak-hak lain yang diberikan kepada ahli warisnya.

‘’Ketika haknya sudah diberikan berarti tidak ada masalah. Kalau hak-haknya belum diberikan, menjadi perselisihan tenaga kerja dan pihak keluarga. Itu bisa dilaporkan ke pengawas disnakerin,’’ ujarnya.

Senior Manager Corporate Communication PT Semen Indonesia Setiawan Prasetyo dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jawa Pos Radar Tuban pada Senin (19/6) malam, mengatakan, sehubungan dengan terjadinya laka kerja pada tersebut, pihaknya menyampaikan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban yang ditinggalkan.

‘’Semoga diberikan ketabahan, kekuatan, dan kesabaran. Kami sangat menyayangkan hal itu terjadi pada saat korban menjalankan pekerjaannya,’’ kata Iwan, panggilan akrab Setiawan Prasetyo dalam keterangan tertulisnya.

Dia juga menyatakan telah memberikan santunan kepada keluarga korban. Dalam penjelasan tersebut juga disampaikan bahwa perusahaan tidak henti-hentinya untuk terus meningkatkan kualitas keselamatan kerja (safety first) bagi seluruh karyawan maupun mitra yang bekerja di seluruh bidang area PT Semen Indonesia, baik produksi maupun supporting.

- Advertisement -

‘’Semoga kejadian ini menjadi pelajaran ber harga bagi seluruh pekerja, serta menjadi konsen seluruh tenaga kerja di lingkungan kerja perusahaan.’’ (yud/fud/ds)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img