spot_img
spot_img

Kelalaian Pabrik SI Ditelusuri, Disnaker: SIG Tak Bisa Wujudkan Zero Accident

spot_img

RADAR TUBAN – Tewasnya Nur Akhmad Fatkhan, 30, mekanik PT Swabina Gatra di area PT Semen Indonesia (Packer Tuban 4) memunculkan pertanyaan seputar standar keamanan perusahaan tersebut. Pabrik semen milik badan usaha milik negara (BUMN) itu pun berpotensi berurusan dengan hukum. Terlebih, bila terbukti melanggar pasal 359 KUHP terkait kealpaan yang memicu menyebabkan meninggalnya orang lain.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari Mukri mengatakan, saat ini penyidik satreskrim masih melakukan penyelidikan. Kalau nantinya ditemukan kealpaan dari pabrik, kata dia, sangat mungkin akan muncul tersangka atas meninggalnya Nur Akhmad pada Senin (19/6) pagi.

‘’Saat ini masih pengecekan TKP (tempat kejadian perkara, Red). Masih ditelusuri apakah ada unsur (pasal 359 KUHP),’’ ujar dia.

Mantan kepala Urusan Binops Satlantas Polres Tuban itu menyampaikan, penyidik saat ini sudah memintai keterangan dua saksi. Yakni, Riswanto dan Afian. Mereka adalah dua teman korban yang berada di lokasi kejadian. Saat Nur Akhmad tertimpa garpu palletizer, kedua saksi melihatnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja di lingkungan pabrik PT Semen Indonesia (SI), Tuban yang terjadi Senin (19/6) sekitar pukul 06.00 mencoreng status zero  accident yang diterima BUMN tersebut.

Musibah bermula saat korban Nur Ahmad, karyawan PT Swabina Gatra yang bertugas di bagian mekanik mempelajari macetnya besi garpu garpu palletizer.

Setelah menemukan kerusakan pada sistem naik-turunnya semen tersebut, dia langsung melakukan perbaikan.

Ketika memperbaiki, korban dibantu dua temannya, Riswanto dan Afian. Ketika memperbaiki mesin dengan cara memukuli bearing yang mengganjal besi garpu garpu palletizer tersebut dari bawah, besi garpu tersebut jatuh dan menimpa korban.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Suwito  mengatakan, accident di Semen Indonesia Group (SIG) hingga menewaskan satu pekerjanya harus menjadi peringatan keras perusahaan tersebut terkait pentingnya mematuhi standar operasional prosedur (SOP) safety. Begitu juga pekerja harus menjalankan SOP safety-nya.

‘’Jadi pentingya disiplin SOP keamanan pekerja agar kecelakaan kerja bisa diminimalisir,’’ jelasnya.

Suwito juga menyampaikan kejadian tersebut menjadi catatan ahli K3 dari pengawas tenaga kerja Disnaker Provinsi Jatim.

‘’Artinya SIG tidak bisa mewujudkan zero accident selama satu tahun ini,’’ tegasnya.

RADAR TUBAN – Tewasnya Nur Akhmad Fatkhan, 30, mekanik PT Swabina Gatra di area PT Semen Indonesia (Packer Tuban 4) memunculkan pertanyaan seputar standar keamanan perusahaan tersebut. Pabrik semen milik badan usaha milik negara (BUMN) itu pun berpotensi berurusan dengan hukum. Terlebih, bila terbukti melanggar pasal 359 KUHP terkait kealpaan yang memicu menyebabkan meninggalnya orang lain.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasi Humas Polres Tuban Iptu Jamhari Mukri mengatakan, saat ini penyidik satreskrim masih melakukan penyelidikan. Kalau nantinya ditemukan kealpaan dari pabrik, kata dia, sangat mungkin akan muncul tersangka atas meninggalnya Nur Akhmad pada Senin (19/6) pagi.

‘’Saat ini masih pengecekan TKP (tempat kejadian perkara, Red). Masih ditelusuri apakah ada unsur (pasal 359 KUHP),’’ ujar dia.

Mantan kepala Urusan Binops Satlantas Polres Tuban itu menyampaikan, penyidik saat ini sudah memintai keterangan dua saksi. Yakni, Riswanto dan Afian. Mereka adalah dua teman korban yang berada di lokasi kejadian. Saat Nur Akhmad tertimpa garpu palletizer, kedua saksi melihatnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan kerja di lingkungan pabrik PT Semen Indonesia (SI), Tuban yang terjadi Senin (19/6) sekitar pukul 06.00 mencoreng status zero  accident yang diterima BUMN tersebut.

- Advertisement -

Musibah bermula saat korban Nur Ahmad, karyawan PT Swabina Gatra yang bertugas di bagian mekanik mempelajari macetnya besi garpu garpu palletizer.

Setelah menemukan kerusakan pada sistem naik-turunnya semen tersebut, dia langsung melakukan perbaikan.

Ketika memperbaiki, korban dibantu dua temannya, Riswanto dan Afian. Ketika memperbaiki mesin dengan cara memukuli bearing yang mengganjal besi garpu garpu palletizer tersebut dari bawah, besi garpu tersebut jatuh dan menimpa korban.

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Suwito  mengatakan, accident di Semen Indonesia Group (SIG) hingga menewaskan satu pekerjanya harus menjadi peringatan keras perusahaan tersebut terkait pentingnya mematuhi standar operasional prosedur (SOP) safety. Begitu juga pekerja harus menjalankan SOP safety-nya.

‘’Jadi pentingya disiplin SOP keamanan pekerja agar kecelakaan kerja bisa diminimalisir,’’ jelasnya.

Suwito juga menyampaikan kejadian tersebut menjadi catatan ahli K3 dari pengawas tenaga kerja Disnaker Provinsi Jatim.

‘’Artinya SIG tidak bisa mewujudkan zero accident selama satu tahun ini,’’ tegasnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img