spot_img
spot_img

BPN Akui Hilangkan Sertifi kat Prona

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Ari Mulyadi, 27, warga yang kehilangan sertifikat program Proyek Operasi Nasional Agrarian (Prona) sejak lima tahun lalu akhirnya memenuhi undangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban kemarin (16/9) pagi.

Dalam pertemuan tersebut, warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding ini menjelaskan kronologi awal hilangnya sertifikat tersebut sejak 2017.

Setelah ditelusuri, pihak BPN mengakui keteledoran tim pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) saat mendistribusikan sertifikat tersebut. Karena itu, sertifikat tanah seluas 1.800 meter persegi atas nama Warsiyem diduga hilang saat proses distribusi ke desa.

Hilangnya sertifikat tersebut diakui Kepala BPN Tuban Roy Eduard Fabian Wayoi.

‘’Setelah kami telusuri, kemungkinan sertifikat tercecer (hilang), sehingga belum sampai diterima yang bersangkutan,’’ terangnya.

Pejabat kelahiran Jayapura ini mengatakan, sejumlah pejabat yang mengurus Prona saat itu banyak yang pensiun. Hal itu yang menjadikan cukup sulit untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban mereka.

Bagaimana tanggung jawab BPN terhadap hilangnya sertifikat tersebut? Roy menegaskan, BPN Tuban bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengganti sertifikat tersebut.

‘’Akan kami ganti tanpa membebankan biaya apa pun,’’ tegasnya.

Mantan kepala BPN Jayapura ini mengatakan, untuk mencetak ulang sertifikat dibutuhkan sejumlah proses melalui aplikasi yang sudah tersistem. Proses pencetakannya pun paling cepat 30 hari.

Terkait proses penggantian sertifikat yang hilang tersebut, pemilik mengajukan keberatan dan meminta prosesnya dipercepat.

‘’Sesuai aplikasi, sertifikat paling cepat jadi 30 hari setelah masuk sistem. Kalau kami dipaksa untuk mencetak lebih cepat dari itu, tidak bisa,’’ ujarnya.

Setelah mendapat tawaran “damai” dan menunggu sertifikat dicetak ulang dalam waktu 30 hari, kata Roy, pemilik lahan bisa menerima. Roy memastikan, proses pencetakan sertifikat akan dilakukan transparan dan secepat mungkin sesuai instruk si Menteri Pertanahan Hadi Tjahjanto.

‘’Mungkin ada miskomunikasi antara pemilik sertifikat tanah dan staf BPN Tuban, sehingga kami akan benahi,’’ kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Ari Mulyadi warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding mencari keadilan. Sertifikat tanahnya seluas 1.800 meter yang diurus melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tersebut hilang.

Sejak diurus pada 2017, sertifikat tanah atas nama Warsiyem, ibunya belum diterima sampai sekarang. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Ari Mulyadi, 27, warga yang kehilangan sertifikat program Proyek Operasi Nasional Agrarian (Prona) sejak lima tahun lalu akhirnya memenuhi undangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban kemarin (16/9) pagi.

Dalam pertemuan tersebut, warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding ini menjelaskan kronologi awal hilangnya sertifikat tersebut sejak 2017.

Setelah ditelusuri, pihak BPN mengakui keteledoran tim pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) saat mendistribusikan sertifikat tersebut. Karena itu, sertifikat tanah seluas 1.800 meter persegi atas nama Warsiyem diduga hilang saat proses distribusi ke desa.

Hilangnya sertifikat tersebut diakui Kepala BPN Tuban Roy Eduard Fabian Wayoi.

‘’Setelah kami telusuri, kemungkinan sertifikat tercecer (hilang), sehingga belum sampai diterima yang bersangkutan,’’ terangnya.

- Advertisement -

Pejabat kelahiran Jayapura ini mengatakan, sejumlah pejabat yang mengurus Prona saat itu banyak yang pensiun. Hal itu yang menjadikan cukup sulit untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban mereka.

Bagaimana tanggung jawab BPN terhadap hilangnya sertifikat tersebut? Roy menegaskan, BPN Tuban bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengganti sertifikat tersebut.

‘’Akan kami ganti tanpa membebankan biaya apa pun,’’ tegasnya.

Mantan kepala BPN Jayapura ini mengatakan, untuk mencetak ulang sertifikat dibutuhkan sejumlah proses melalui aplikasi yang sudah tersistem. Proses pencetakannya pun paling cepat 30 hari.

Terkait proses penggantian sertifikat yang hilang tersebut, pemilik mengajukan keberatan dan meminta prosesnya dipercepat.

‘’Sesuai aplikasi, sertifikat paling cepat jadi 30 hari setelah masuk sistem. Kalau kami dipaksa untuk mencetak lebih cepat dari itu, tidak bisa,’’ ujarnya.

Setelah mendapat tawaran “damai” dan menunggu sertifikat dicetak ulang dalam waktu 30 hari, kata Roy, pemilik lahan bisa menerima. Roy memastikan, proses pencetakan sertifikat akan dilakukan transparan dan secepat mungkin sesuai instruk si Menteri Pertanahan Hadi Tjahjanto.

‘’Mungkin ada miskomunikasi antara pemilik sertifikat tanah dan staf BPN Tuban, sehingga kami akan benahi,’’ kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Ari Mulyadi warga Desa Penambangan, Kecamatan Semanding mencari keadilan. Sertifikat tanahnya seluas 1.800 meter yang diurus melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tersebut hilang.

Sejak diurus pada 2017, sertifikat tanah atas nama Warsiyem, ibunya belum diterima sampai sekarang. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img