spot_img
spot_img

Lowongan Kerja Perusahaan di Tuban Masih Minim

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Tumbuh suburnya perusahaan baru yang berdiri di Tuban ternyata tidak menjamin ketersediaan lowongan pekerjaan (loker) yang cukup. Terbukti, dari sekian banyak para pencari kerja asal Kota Legen, sebagian besar menggantungkan nasib di perusahaan luar Tuban.

Minimnya loker di kota sendiri itu diakui oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Tuban Sugeng Purnomo. Setidaknya, itu berdasarkan jumlah pemohon kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja di instansinya. Dikatakan dia, dari ratusan pemohon kartu AK-1 (sebutan lain kartu pencari kerja) sepanjang 2022 ini, rata-rata untuk tujuan melamar kerja di luar kota.

‘’Untuk (melamar kerja, Red) di Tuban sendiri masih minim. Kebanyakan sebagai persyaratan melamar kerja di luar Tuban,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Lebih lanjut Sugeng menandaskan, hingga Mei ini misalnya, terang dia, baru ada lowongan dari PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Itu pun hanya ada tiga slot lowongan untuk posisi satpam. Sedangkan perusahaan-perusahaan besar lainnya terpantau tidak ada yang membuka loker.

‘’Kalaupun ada, itu hanya perusahaan minimarket, tesnya pun di Gresik,’’ ujarnya.

Diungkapkan mantan Camat Kerek ini, rerata para pencari kerja ini menyasar sejumlah perusahaan di Jawa Tengah dan kota-kota industri seperti, Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. ‘’Untuk Jawa Tengah itu di Semarang dan Jepara, salah satu perusahaan di sana membutuhkan ribuan tenaga kerja. Sisanya di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Rata-rata industri,’’ katanya.

Disampaikan Sugeng, pemohon kartu AK-1 adalah indikator jumlah pencari kerja. Sebab, perusahaan yang taat pada aturan mewajibkan setiap pelamar kerja untuk melampirkan surat keterangan pencari kerja. Hanya saja, diakui olehnya, masih banyak perusahaan yang tidak memakai aturan tersebut. Artinya, potensi jumlah pencari kerja yang tidak terdata masih cukup banyak.

‘’Di luar pemohon kartu kuning kami tidak memiliki datanya,’’ jelas dia.

Diketahui, hingga Mei 2022 lalu, jumlah pemohon kartu kuning di mal pelayanan publik (MPP) Tuban mencapai 400 lebih pemohon. Angka ini sudah melebihi jumlah total pemohon kartu kuning sepanjang 2021 yang hanya sekitar 350 pemohon. Ini menandakan bahwa sudah banyak perusahaan yang bangkit dan membuka kembali lowongan pekerjaan usai hantaman pandemi Covid-19 selama dua tahun lebih. (fud/tok)

TUBAN, Radar Tuban – Tumbuh suburnya perusahaan baru yang berdiri di Tuban ternyata tidak menjamin ketersediaan lowongan pekerjaan (loker) yang cukup. Terbukti, dari sekian banyak para pencari kerja asal Kota Legen, sebagian besar menggantungkan nasib di perusahaan luar Tuban.

Minimnya loker di kota sendiri itu diakui oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Tuban Sugeng Purnomo. Setidaknya, itu berdasarkan jumlah pemohon kartu kuning atau kartu tanda pencari kerja di instansinya. Dikatakan dia, dari ratusan pemohon kartu AK-1 (sebutan lain kartu pencari kerja) sepanjang 2022 ini, rata-rata untuk tujuan melamar kerja di luar kota.

‘’Untuk (melamar kerja, Red) di Tuban sendiri masih minim. Kebanyakan sebagai persyaratan melamar kerja di luar Tuban,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Lebih lanjut Sugeng menandaskan, hingga Mei ini misalnya, terang dia, baru ada lowongan dari PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Itu pun hanya ada tiga slot lowongan untuk posisi satpam. Sedangkan perusahaan-perusahaan besar lainnya terpantau tidak ada yang membuka loker.

‘’Kalaupun ada, itu hanya perusahaan minimarket, tesnya pun di Gresik,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Diungkapkan mantan Camat Kerek ini, rerata para pencari kerja ini menyasar sejumlah perusahaan di Jawa Tengah dan kota-kota industri seperti, Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. ‘’Untuk Jawa Tengah itu di Semarang dan Jepara, salah satu perusahaan di sana membutuhkan ribuan tenaga kerja. Sisanya di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo. Rata-rata industri,’’ katanya.

Disampaikan Sugeng, pemohon kartu AK-1 adalah indikator jumlah pencari kerja. Sebab, perusahaan yang taat pada aturan mewajibkan setiap pelamar kerja untuk melampirkan surat keterangan pencari kerja. Hanya saja, diakui olehnya, masih banyak perusahaan yang tidak memakai aturan tersebut. Artinya, potensi jumlah pencari kerja yang tidak terdata masih cukup banyak.

‘’Di luar pemohon kartu kuning kami tidak memiliki datanya,’’ jelas dia.

Diketahui, hingga Mei 2022 lalu, jumlah pemohon kartu kuning di mal pelayanan publik (MPP) Tuban mencapai 400 lebih pemohon. Angka ini sudah melebihi jumlah total pemohon kartu kuning sepanjang 2021 yang hanya sekitar 350 pemohon. Ini menandakan bahwa sudah banyak perusahaan yang bangkit dan membuka kembali lowongan pekerjaan usai hantaman pandemi Covid-19 selama dua tahun lebih. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img