spot_img
spot_img

Massa Jarah Kapal Tongkang yang Tenggelam di Perairan Tuban

spot_img

RADAR TUBAN -Sebuah kapal tongkang yang tenggelam di perairan laut Desa Socorejo, Kecamatan Jenu diduga dijarah sejumlah orang. Mereka yang mengoperasikan peralatan las dalam air tersebut menyelam ke dasar laut dan mempreteli kapal pengangkut material berat tersebut.

Penjarahan kapal yang posisi tenggelamnya berjarak sekitar 200 meter (m) dari garis pantai tersebut diperkirakan berlangsung sejak sebulan terakhir.

pemilik-kapal-tongkangKasus tersebut dilaporkan Endang Suwarsih dan Didik Khoirul Anam ke Polsek Jenu dan Mapolres Tuban pada 28 Juli lalu. Mereka adalah anak kandung dan menantu almarhum Erman, pemilik kapal tongkang tersebut.

Kepada Jawa Pos Radar Tuban, Didik mengatakan, sampai sekarang dirinya belum mendapat kabar terkait perkembangan tindak lanjut laporannya. Sementara aktivitas penjarahan masih berlangsung.

‘’Sudah tiga bongkahan besi baja kapal yang dibawa ke daratan. Dari tiga bongkahan tersebut sekarang tinggal dua,’’ ujarnya.

Didik mengungkapkan, sebelum kapal tongkang tersebut dijarah, sekitar sebulan lalu dirinya didatangi sejumlah warga. Mereka menanyakan dokumen kapal tersebut dengan dalih ada pembeli yang berminat. Didik pun keberatan menunjukkan dan meminta pembeli yang berminat menemuinya.

Beberapa hari berikutnya sejumlah warga kembali datang untuk melakukan hal yang sama. Karena dirinya bersikukuh tidak menunjukkan dokumen tersebut, lanjut dia, akhirnya  berlangsung penjarahan beberapa hari berikutnya.

Didik mengaku memiliki rekaman video sejumlah pelaku penjarahan kapal tersebut berikut peralatan yang dipakai mengelas. Dia berharap video tersebut jadi petunjuk polisi untuk menyidik kasus tersebut.

Kepada wartawan koran ini, Didik menunjukkan dokumen kepemilikan kapal tongkang tersebut. Dokumen semacam BPKB kendaraan bermotor tersebut bersampul hijau. Nomornya BB-011.

Fotokopi dokumen tersebut diserahkan kepada wartawan koran ini. Tertulis nama kapal tongkang tersebut milik PT Pelayaran Nusantara Bahari Bahtera yang berdomisili di Jakarta. Kapal yang terbuat dari besi baja tersebut memiliki panjang 45,68 m dan lebar 15,20 m.

Endang menambahkan, Erman, ayah kandungnya yang merupakan pedagang besi tua membeli kapal tersebut dari Rachman Safi’i pada 11 September 1998. Harganya Rp 215 juta.

‘’Dengan demikian, saya adalah ahl i waris sah kapal tersebut. Yang mengambil berarti mencuri,’’ tegas dia yang berharap polisi menindah tegas pelaku penjarahan tersebut.

Kepala Syahbandar Tuban Aris Mariyoko yang dikonfirmasi Senin (14/8) terkait legalitas kapal tongkang yang kini jadi jarahan tersebut enggan berkomentar. Ponselnya yang berkali-kali ditelepon tidak diangkat. Pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp (WA) juga tidak dibalas.

Kapolsek Jenu Iptu Riyanto membenarkan telah menerima laporan pencurian bagian kapal tongkang di perairan laut Socorejo dengan pelapor Endang Suwarsih dan suaminya Didik Khoirul Anam.

Dia mengatakan, karena kasus tersebut dilaporkan kepada dua institusinya yang sama, maka dia menyerahkan kepada polres untuk menangani.

Riyanto menerangkan, berdasar informasi yang diterima, latar belakang pemotongan bagian kapal tongkang tersebut karena mengganggu lalu lintas pelayaran nelayan setempat.

‘’Jadi tujuannya pembersihan kapal yang mengganggu nelayan,’’ terangnya.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana sampai berita ini ditulis tadi malam pukul 18.20 belum berhasil dikonfirmasi. Pernyataan tertulis yang dikirim melalui WA belum dibalas.

Sementara itu, Kaurbinops Satreskrim Polres Tuban Iptu Edy Siswanto mengatakan, kasus tersebut masuk dalam pengaduan masyarakat (dumas).

‘’Anggota kita kemarin sudah turun ke lapangan untuk lidik kepemilikan kapal. Untuk lebih jelasnya nanti disampaikan kasat,’’ ujarnya. (ds)

RADAR TUBAN -Sebuah kapal tongkang yang tenggelam di perairan laut Desa Socorejo, Kecamatan Jenu diduga dijarah sejumlah orang. Mereka yang mengoperasikan peralatan las dalam air tersebut menyelam ke dasar laut dan mempreteli kapal pengangkut material berat tersebut.

Penjarahan kapal yang posisi tenggelamnya berjarak sekitar 200 meter (m) dari garis pantai tersebut diperkirakan berlangsung sejak sebulan terakhir.

pemilik-kapal-tongkangKasus tersebut dilaporkan Endang Suwarsih dan Didik Khoirul Anam ke Polsek Jenu dan Mapolres Tuban pada 28 Juli lalu. Mereka adalah anak kandung dan menantu almarhum Erman, pemilik kapal tongkang tersebut.

Kepada Jawa Pos Radar Tuban, Didik mengatakan, sampai sekarang dirinya belum mendapat kabar terkait perkembangan tindak lanjut laporannya. Sementara aktivitas penjarahan masih berlangsung.

‘’Sudah tiga bongkahan besi baja kapal yang dibawa ke daratan. Dari tiga bongkahan tersebut sekarang tinggal dua,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Didik mengungkapkan, sebelum kapal tongkang tersebut dijarah, sekitar sebulan lalu dirinya didatangi sejumlah warga. Mereka menanyakan dokumen kapal tersebut dengan dalih ada pembeli yang berminat. Didik pun keberatan menunjukkan dan meminta pembeli yang berminat menemuinya.

Beberapa hari berikutnya sejumlah warga kembali datang untuk melakukan hal yang sama. Karena dirinya bersikukuh tidak menunjukkan dokumen tersebut, lanjut dia, akhirnya  berlangsung penjarahan beberapa hari berikutnya.

Didik mengaku memiliki rekaman video sejumlah pelaku penjarahan kapal tersebut berikut peralatan yang dipakai mengelas. Dia berharap video tersebut jadi petunjuk polisi untuk menyidik kasus tersebut.

Kepada wartawan koran ini, Didik menunjukkan dokumen kepemilikan kapal tongkang tersebut. Dokumen semacam BPKB kendaraan bermotor tersebut bersampul hijau. Nomornya BB-011.

Fotokopi dokumen tersebut diserahkan kepada wartawan koran ini. Tertulis nama kapal tongkang tersebut milik PT Pelayaran Nusantara Bahari Bahtera yang berdomisili di Jakarta. Kapal yang terbuat dari besi baja tersebut memiliki panjang 45,68 m dan lebar 15,20 m.

Endang menambahkan, Erman, ayah kandungnya yang merupakan pedagang besi tua membeli kapal tersebut dari Rachman Safi’i pada 11 September 1998. Harganya Rp 215 juta.

‘’Dengan demikian, saya adalah ahl i waris sah kapal tersebut. Yang mengambil berarti mencuri,’’ tegas dia yang berharap polisi menindah tegas pelaku penjarahan tersebut.

Kepala Syahbandar Tuban Aris Mariyoko yang dikonfirmasi Senin (14/8) terkait legalitas kapal tongkang yang kini jadi jarahan tersebut enggan berkomentar. Ponselnya yang berkali-kali ditelepon tidak diangkat. Pertanyaan yang dikirim melalui pesan WhatsApp (WA) juga tidak dibalas.

Kapolsek Jenu Iptu Riyanto membenarkan telah menerima laporan pencurian bagian kapal tongkang di perairan laut Socorejo dengan pelapor Endang Suwarsih dan suaminya Didik Khoirul Anam.

Dia mengatakan, karena kasus tersebut dilaporkan kepada dua institusinya yang sama, maka dia menyerahkan kepada polres untuk menangani.

Riyanto menerangkan, berdasar informasi yang diterima, latar belakang pemotongan bagian kapal tongkang tersebut karena mengganggu lalu lintas pelayaran nelayan setempat.

‘’Jadi tujuannya pembersihan kapal yang mengganggu nelayan,’’ terangnya.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana sampai berita ini ditulis tadi malam pukul 18.20 belum berhasil dikonfirmasi. Pernyataan tertulis yang dikirim melalui WA belum dibalas.

Sementara itu, Kaurbinops Satreskrim Polres Tuban Iptu Edy Siswanto mengatakan, kasus tersebut masuk dalam pengaduan masyarakat (dumas).

‘’Anggota kita kemarin sudah turun ke lapangan untuk lidik kepemilikan kapal. Untuk lebih jelasnya nanti disampaikan kasat,’’ ujarnya. (ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img