spot_img
spot_img

Serikat Pekerja Tuban Sebut Permenaker Tak Sinkron

spot_img

TUBAN, Radar Tuban  – Setelah polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun memanas, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau cacat bisa mencairkan sebagian JHT. Rinciannya, 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk kebutuhan lainnya.

Terkait kebijakan tersebut, Serikat Pekerja (SP) Tuban meminta kepastian penerapannya. Itu karena kebijakan tersebut dinilai tidak sinkron dengan permenaker.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban Kusmen mengatakan, kebijakan pencairan JHT tersebut sudah bagus. Itu karena manfaat pencairannya sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah dan 10 persen untuk keperluan lainnnya. Namun, kata dia, apabila melihat pasal 5 Permenaker 2/2022 sangat tidak mungkin. Itu karena dalam perundangan tersebut dijelaskan bahwa manfaat JHT diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan PHK pada saat mencapai usia 56 tahun.

”Sepertinya, BPJS Ketenagakerjaan membuat aturan masih setengah-setengah. Karena pasal tersebut jelas-jelas tidak bisa dicairkan sebelum usia 56,” ujarnya.

Kusmen menyampaikan, BPJS membuat aturan boleh dicairkan sebelum usia pensiun 56 tahun dengan porsi 40 persen. ”Jadi ini belum jelas semua,’’ imbuhnya.

Dia berharap kepastian pencairan JHT 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk kebutuhan lain disosialisasi BPJS Ketenagakerjaan.

Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Ibnul Qoiyim mengatakan, kebijakan pemerintah pusat yang menyatakan JHT bisa dicairkan sebagian di awal tidak ada sangkut pautnya dengan Permenaker 2/2022.

Menurut dia, penjabaran itu berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Pada pasal 22 ayat 4 dan 5 perundangan tersebut disebutkan bahwa pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah itu bagi kepesertaan minimal 10 tahun. Sementara di Permanaker 2/2022 tidak ada penjabaran seperti itu dan hanya disebutkan pencairan hanya bisa tunai 100 persen di usia 56 tahun.

Untuk itu, FSPMI menolak permenaker yang tidak sinkron dengan PP 46/2022. ‘’Secara nasional sudah melakukan aksi penolakan, besok (hari ini, Red) kami akan melakukan aksi di Surabaya untuk penolakan Permenaker 2/2022,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, sebenarnya sampai saat dinas di kabupaten/kota belum dilibatkan terkait diskusi penerapan Permenaker 2/2022. Namun, dari informasi terbaru yang disampaikan pemerintah pusat untuk JHT bagi yang di PHK dan cacat bisa melakukan pencairan JHT 30 persen dan 10 persen untuk yang lain.

‘’Jadi tidak boleh melakukan pencairan sepenuhnya, baru di usia 56 baru bisa 100 persen,’’ tegasnya. (fud/ds)

TUBAN, Radar Tuban  – Setelah polemik pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun memanas, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru. Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau cacat bisa mencairkan sebagian JHT. Rinciannya, 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk kebutuhan lainnya.

Terkait kebijakan tersebut, Serikat Pekerja (SP) Tuban meminta kepastian penerapannya. Itu karena kebijakan tersebut dinilai tidak sinkron dengan permenaker.

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban Kusmen mengatakan, kebijakan pencairan JHT tersebut sudah bagus. Itu karena manfaat pencairannya sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah dan 10 persen untuk keperluan lainnnya. Namun, kata dia, apabila melihat pasal 5 Permenaker 2/2022 sangat tidak mungkin. Itu karena dalam perundangan tersebut dijelaskan bahwa manfaat JHT diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan PHK pada saat mencapai usia 56 tahun.

”Sepertinya, BPJS Ketenagakerjaan membuat aturan masih setengah-setengah. Karena pasal tersebut jelas-jelas tidak bisa dicairkan sebelum usia 56,” ujarnya.

Kusmen menyampaikan, BPJS membuat aturan boleh dicairkan sebelum usia pensiun 56 tahun dengan porsi 40 persen. ”Jadi ini belum jelas semua,’’ imbuhnya.

- Advertisement -

Dia berharap kepastian pencairan JHT 30 persen untuk perumahan dan 10 persen untuk kebutuhan lain disosialisasi BPJS Ketenagakerjaan.

Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Ibnul Qoiyim mengatakan, kebijakan pemerintah pusat yang menyatakan JHT bisa dicairkan sebagian di awal tidak ada sangkut pautnya dengan Permenaker 2/2022.

Menurut dia, penjabaran itu berasal dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Pada pasal 22 ayat 4 dan 5 perundangan tersebut disebutkan bahwa pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah itu bagi kepesertaan minimal 10 tahun. Sementara di Permanaker 2/2022 tidak ada penjabaran seperti itu dan hanya disebutkan pencairan hanya bisa tunai 100 persen di usia 56 tahun.

Untuk itu, FSPMI menolak permenaker yang tidak sinkron dengan PP 46/2022. ‘’Secara nasional sudah melakukan aksi penolakan, besok (hari ini, Red) kami akan melakukan aksi di Surabaya untuk penolakan Permenaker 2/2022,’’ ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, sebenarnya sampai saat dinas di kabupaten/kota belum dilibatkan terkait diskusi penerapan Permenaker 2/2022. Namun, dari informasi terbaru yang disampaikan pemerintah pusat untuk JHT bagi yang di PHK dan cacat bisa melakukan pencairan JHT 30 persen dan 10 persen untuk yang lain.

‘’Jadi tidak boleh melakukan pencairan sepenuhnya, baru di usia 56 baru bisa 100 persen,’’ tegasnya. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img