spot_img
spot_img

Imbas Kenaikan PPN Menjadi 11 Persen, Salah Menawar Tender Bisa Babak Belur

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang resmi berlaku per 1 April 2022 diprediksi bakal berdampak terhadap jasa konstruksi, termasuk paket proyek pemerintah daerah.

Praktis, jika tidak ingin babak belur atau minimal tidak merugi karena salah dalam menawar, calon rekanan dituntut selektif dalam menentukan besaran penawaran atas paket kegiatan yang ditenderkan. Misalnya, jika selama ini PPN masih diterapkan 10 persen, rekanan rata-rata berani menawar 15 persen lebih rendah dari harga perkiraan sendiri (HPS). Kini, setelah PPN 11 persen berlaku resmi per 1 April, mereka harus berhitung ulang.

‘’Sudah otomatis harus menyesuaikan dengan HPS terbaru setelah PPN 11 persen,’’ ujar Imam, salah satu kontraktor kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (12/4).

Seiring dengan kenaikan PPN menjadi 11 persen dan perubahan HPS, terang Imam, rekanan cenderung lebih kompetitif. Artinya, sebelum mengajukan penawaran benar-benar melihat HPS. Kalau perlu melakukan survei untuk memastikan harga-harga material yang dibutuhkan. Sebab, kenaikan PPN menjadi 11 persen sudah pasti berdampak pada yang lain.

‘’Sangat mungkin juga berdampak pada ongkos tenaga kerja,’’ kata dia.

Karena itu, terpenting dari kenaikan PPN, terang Imam, adalah HPS yang dipakai dalam menentukan nilai proyek atau rencana anggaran biaya (RAB) harus benar-benar sudah menyesuaikan dengan kenaikan PPN.

‘’Ini (RAB, Red) yang paling penting. Bagian perencanaan harus dapat memastikan bahwa RAB sudah sesuai dengan imbas kenaikan PPN. Sebab, yang menjadi kekhawatiran kita, (RAB, Red) belum menyesuaikan dengan perkembangan (lapangan, Red) setelah ada kenaikan PPN menjadi 11 persen,’’ paparnya.

Dikonfirmasi terkait kenaikan PPN menjadi 11 persen, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Agung Supriyadi memastikan bahwa RAB dalam setiap paket kegiatan proyek di instansinya sudah menyesuaikan dengan kenaikan PPN 11 persen berdasarkan hasil survei.

‘’Yang menentukan HPS dari BPKPAD (badan pengelola keuangan, pendapatan, dan aset daerah) berdasar komponen-komponen yang ada, seperti keuntungan dan inflasi. Untuk surveinya kami yang melakukan,’’ terang Agung.

Kabag Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Setda Tuban Anthon Tri Laksono memastikan bahwa RAB paket kegiatan proyek sudah menyesuaikan dengan kenaikan PPN 11 persen. Namun demikian, terang Anthon, kenaikan PPN 1 persen diprediksi tidak berdampak banyak terhadap penawaran yang diajukan rekanan.

‘’Kecuali naiknya sampai 100 persen, mungkin akan langsung berdampak,’’ tandasnya.(tok/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen yang resmi berlaku per 1 April 2022 diprediksi bakal berdampak terhadap jasa konstruksi, termasuk paket proyek pemerintah daerah.

Praktis, jika tidak ingin babak belur atau minimal tidak merugi karena salah dalam menawar, calon rekanan dituntut selektif dalam menentukan besaran penawaran atas paket kegiatan yang ditenderkan. Misalnya, jika selama ini PPN masih diterapkan 10 persen, rekanan rata-rata berani menawar 15 persen lebih rendah dari harga perkiraan sendiri (HPS). Kini, setelah PPN 11 persen berlaku resmi per 1 April, mereka harus berhitung ulang.

‘’Sudah otomatis harus menyesuaikan dengan HPS terbaru setelah PPN 11 persen,’’ ujar Imam, salah satu kontraktor kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (12/4).

Seiring dengan kenaikan PPN menjadi 11 persen dan perubahan HPS, terang Imam, rekanan cenderung lebih kompetitif. Artinya, sebelum mengajukan penawaran benar-benar melihat HPS. Kalau perlu melakukan survei untuk memastikan harga-harga material yang dibutuhkan. Sebab, kenaikan PPN menjadi 11 persen sudah pasti berdampak pada yang lain.

‘’Sangat mungkin juga berdampak pada ongkos tenaga kerja,’’ kata dia.

- Advertisement -

Karena itu, terpenting dari kenaikan PPN, terang Imam, adalah HPS yang dipakai dalam menentukan nilai proyek atau rencana anggaran biaya (RAB) harus benar-benar sudah menyesuaikan dengan kenaikan PPN.

‘’Ini (RAB, Red) yang paling penting. Bagian perencanaan harus dapat memastikan bahwa RAB sudah sesuai dengan imbas kenaikan PPN. Sebab, yang menjadi kekhawatiran kita, (RAB, Red) belum menyesuaikan dengan perkembangan (lapangan, Red) setelah ada kenaikan PPN menjadi 11 persen,’’ paparnya.

Dikonfirmasi terkait kenaikan PPN menjadi 11 persen, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Agung Supriyadi memastikan bahwa RAB dalam setiap paket kegiatan proyek di instansinya sudah menyesuaikan dengan kenaikan PPN 11 persen berdasarkan hasil survei.

‘’Yang menentukan HPS dari BPKPAD (badan pengelola keuangan, pendapatan, dan aset daerah) berdasar komponen-komponen yang ada, seperti keuntungan dan inflasi. Untuk surveinya kami yang melakukan,’’ terang Agung.

Kabag Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan Setda Tuban Anthon Tri Laksono memastikan bahwa RAB paket kegiatan proyek sudah menyesuaikan dengan kenaikan PPN 11 persen. Namun demikian, terang Anthon, kenaikan PPN 1 persen diprediksi tidak berdampak banyak terhadap penawaran yang diajukan rekanan.

‘’Kecuali naiknya sampai 100 persen, mungkin akan langsung berdampak,’’ tandasnya.(tok/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img