spot_img
spot_img

Honor KPPS dan PPK di Pemilu 2024 Naik Hingga 70 Persen

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Petugas penyelenggara pemilu 2024 bisa tersenyum lega. Itu seiring kenaikan honor yang mereka terima. Kenaikan tertinggi diterima kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Besaran kenaikan honor mereka mencapai 64 sampai 70 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Fatkul Iksan mengatakan semua gaji badan ad hoc di bawah KPU mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut merujuk Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Kenaikan signifikan diterima KPPS. Kalau pada pemilu 2019, ketua hanya menerima honor Rp 550 ribu dan anggota Rp 500 ribu, pada pesta demokrasi 2024 masing-masing mendapat honor Rp 900 ribu dan Rp 850 ribu.

‘’Ini kenaikan paling besar dibanding penyelenggara lain,’’ ujarnya.

Setelah KPPS, penyelenggara pemilu berikutnya yang honornya naik adalah panitia pemungutan suara (PPS). Kenaikannya 30 persen. Mengacu persentase kenaikan tersebut, honor yang diterima anggota PPS sebesar Rp 1.150.000 ribu dan ketua Rp 1,2 juta. Bandingkan dengan pemilu 2019, honor masing-masing hanya Rp 850 ribu dan Rp 900 ribu.

Sementara panitia pemilihan kecamatan (PPK) meski ada kenaikan, tapi angkanya paling kecil hanya 19 persen. Kalau pada pemilu 2019 ketua menerima Rp 1.850.000 dan anggota Rp 1.600.000, pada pemilu 2024 honor yang diterima ketua menjadi Rp 2,2 juta dan anggota Rp 1,9 juta.

‘’Kenaikan PPK ini paling rendah,’’ imbuhnya.

Fatkul menyampaikan, anggaran penyelenggara pemilu sepenuhnya dibiayai APBN. Untuk dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) digunakan dalam pelaksanaan pilkada.

Ditanya terkait pelaksanaan seleksi badan ad hoc di bawah KPUK Tuban, mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini belum bisa memastikan. Fatkul memerkirakan agenda tersebut dilaksanakan September atau November tahun mendatang.

‘’Petunjuk teknis berupa pera turan KPU belum ada,’’ ujarnya.

Payung hukum tersebut, terang Fathul, berupa tahapan rekrutmen, ketentuan yang disyaratkan, dan larangan selama pelaksanaan pemilu.

Terpisah, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Informasi Bawaslukab Tuban Marpu’ah mengatakan, rancangan besaran gaji untuk badan ad hoc di bawah institusinya masih belum. (fud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Petugas penyelenggara pemilu 2024 bisa tersenyum lega. Itu seiring kenaikan honor yang mereka terima. Kenaikan tertinggi diterima kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Besaran kenaikan honor mereka mencapai 64 sampai 70 persen.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Fatkul Iksan mengatakan semua gaji badan ad hoc di bawah KPU mengalami kenaikan. Kenaikan tersebut merujuk Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Kenaikan signifikan diterima KPPS. Kalau pada pemilu 2019, ketua hanya menerima honor Rp 550 ribu dan anggota Rp 500 ribu, pada pesta demokrasi 2024 masing-masing mendapat honor Rp 900 ribu dan Rp 850 ribu.

‘’Ini kenaikan paling besar dibanding penyelenggara lain,’’ ujarnya.

Setelah KPPS, penyelenggara pemilu berikutnya yang honornya naik adalah panitia pemungutan suara (PPS). Kenaikannya 30 persen. Mengacu persentase kenaikan tersebut, honor yang diterima anggota PPS sebesar Rp 1.150.000 ribu dan ketua Rp 1,2 juta. Bandingkan dengan pemilu 2019, honor masing-masing hanya Rp 850 ribu dan Rp 900 ribu.

- Advertisement -

Sementara panitia pemilihan kecamatan (PPK) meski ada kenaikan, tapi angkanya paling kecil hanya 19 persen. Kalau pada pemilu 2019 ketua menerima Rp 1.850.000 dan anggota Rp 1.600.000, pada pemilu 2024 honor yang diterima ketua menjadi Rp 2,2 juta dan anggota Rp 1,9 juta.

‘’Kenaikan PPK ini paling rendah,’’ imbuhnya.

Fatkul menyampaikan, anggaran penyelenggara pemilu sepenuhnya dibiayai APBN. Untuk dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) digunakan dalam pelaksanaan pilkada.

Ditanya terkait pelaksanaan seleksi badan ad hoc di bawah KPUK Tuban, mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini belum bisa memastikan. Fatkul memerkirakan agenda tersebut dilaksanakan September atau November tahun mendatang.

‘’Petunjuk teknis berupa pera turan KPU belum ada,’’ ujarnya.

Payung hukum tersebut, terang Fathul, berupa tahapan rekrutmen, ketentuan yang disyaratkan, dan larangan selama pelaksanaan pemilu.

Terpisah, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Informasi Bawaslukab Tuban Marpu’ah mengatakan, rancangan besaran gaji untuk badan ad hoc di bawah institusinya masih belum. (fud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img