spot_img
spot_img

Wacana Fase Endemi Belum Pengaruhi Aturan Prokes

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Meski pemerintah pusat sudah melontarkan wacana peralihan fase dari pandemi menuju endemi, Pemkab Tuban memastikan aturan protokol kesehatan (prokes) masih belum berubah.

Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes yang disahkan awal tahun ini kembali menegaskan aturan protokol kesehatan selama pandemi masih berlaku.

Bahkan, pasal 8 ayat 2 perbup mempertegas sanksi bagi pelanggar prokes. Sanksinya mulai teguran lisan, teguran tertulis, denda Rp 100 ribu (bagi pelanggaran individu), hingga ditunda pemberian bantuan sosial atau bantuan apa pun yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tuban.

Bagi para pelaku usaha yang membiarkan pelanggaran prokes disiapkan sanksi yang berbeda. Yakni, teguran lisan, teguran tertulis, denda Rp 300 ribu, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Pasal 8 ayat 6 dan 7 perda tersebut secara khusus menyebutkan bahwa dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum, petugas di lapangan dapat melakukan penyitaan. Untuk penerapan sanksi mengedepankan prinsip penegakan perbup berdasarkan hasil koordinasi satpol PP, polisi, TNI, dan tim satgas Covid-19. Klausul yang mengatur hukuman tersebut kembali mengaktifkan ketentuan sanksi yang lebih dari enam bulan vakum.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo menjelaskan, selama masih pandemi Covid-19 dan belum turun surat edaran terbaru yang merevisi aturan sebelumnya, pengetatan prokes masih berlaku. Termasuk sanksi teguran hingga denda bagi para pelanggar prokes.

‘’Jika tidak mampu membayar sanksi denda, maka bisa mengikuti sanksi sosial yang masih sama, salah satunya menyapu jalan protokol dan fasilitas umum,’’ tuturnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban ini menjelaskan, sanksi sosial lain yang disiapkan adalah pelanggar bisa mengikuti kegiatan bersifat sosial yang diselenggarakan pemkab. Bahkan, dulu beberapa kali pelanggar prokes dihukum untuk ikut membantu memakamkan jenazah Covid-19. Dia menegaskan sanksi sosial tersebut sangat mungkin kembali diaktifkan mengingat aturan pandemi yang belum berubah.

‘’Selama belum ada aturan baru yang merevisi aturan lama tentang penerapan prokes, berarti masih berlaku,’’tegasnya. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Meski pemerintah pusat sudah melontarkan wacana peralihan fase dari pandemi menuju endemi, Pemkab Tuban memastikan aturan protokol kesehatan (prokes) masih belum berubah.

Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes yang disahkan awal tahun ini kembali menegaskan aturan protokol kesehatan selama pandemi masih berlaku.

Bahkan, pasal 8 ayat 2 perbup mempertegas sanksi bagi pelanggar prokes. Sanksinya mulai teguran lisan, teguran tertulis, denda Rp 100 ribu (bagi pelanggaran individu), hingga ditunda pemberian bantuan sosial atau bantuan apa pun yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tuban.

Bagi para pelaku usaha yang membiarkan pelanggaran prokes disiapkan sanksi yang berbeda. Yakni, teguran lisan, teguran tertulis, denda Rp 300 ribu, penghentian sementara operasional usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Pasal 8 ayat 6 dan 7 perda tersebut secara khusus menyebutkan bahwa dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum, petugas di lapangan dapat melakukan penyitaan. Untuk penerapan sanksi mengedepankan prinsip penegakan perbup berdasarkan hasil koordinasi satpol PP, polisi, TNI, dan tim satgas Covid-19. Klausul yang mengatur hukuman tersebut kembali mengaktifkan ketentuan sanksi yang lebih dari enam bulan vakum.

- Advertisement -

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo menjelaskan, selama masih pandemi Covid-19 dan belum turun surat edaran terbaru yang merevisi aturan sebelumnya, pengetatan prokes masih berlaku. Termasuk sanksi teguran hingga denda bagi para pelanggar prokes.

‘’Jika tidak mampu membayar sanksi denda, maka bisa mengikuti sanksi sosial yang masih sama, salah satunya menyapu jalan protokol dan fasilitas umum,’’ tuturnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban ini menjelaskan, sanksi sosial lain yang disiapkan adalah pelanggar bisa mengikuti kegiatan bersifat sosial yang diselenggarakan pemkab. Bahkan, dulu beberapa kali pelanggar prokes dihukum untuk ikut membantu memakamkan jenazah Covid-19. Dia menegaskan sanksi sosial tersebut sangat mungkin kembali diaktifkan mengingat aturan pandemi yang belum berubah.

‘’Selama belum ada aturan baru yang merevisi aturan lama tentang penerapan prokes, berarti masih berlaku,’’tegasnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img